Menu Tutup

Dalil Kirim Pahala

Salah satu permasalahan khilafiyah yang sering dibicarakan oleh masyarakat kita adalah masalah mengirim pahala bacaan Al-quran untuk mayit. Sebagian kalangan menolak hal itu bahkan menghukuminya sebagai perbuatan bid’ah. Dan sebagian kalangan lainnya menganggap hal itu termasuk sesuatu yang diperbolehkan dalam agama.

Hal ini wajar saja terjadi di masyarakat kita, sebab masalah mengirim pahala untuk mayit ini memang sudah menjadi tradisi dan termasuk permasalahan khilafiyah yang dari dahulupun para ulama-ulama kita sudah berbeda pendapat.

Sebenarnya yang didebatkan para ulama salaf bukan masalah boleh atau tidaknya mengirim pahala bacaan Al-quran untuk mayit. Tapi lebih kepada apakah bacaan Al-quran yang dihadiahkan pahalanya untuk mayit itu sampai atau tidak pahalanya.

Nah, para ulama salaf kita berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan perlu kita ketahui bahwa masalah ini sudah dibahas oleh ulama kita secara detail di dalam kitab-kitab turost mereka masingmasing. Bahkan para ulama kita juga telah menjelaskannya secara rapi beserta dalil-dalilnya.

Kita sebagai orang yang awam akan ilmu agama dan bahkan sangat awam sekali akan dalil-dalil, maka cukup bagi kita untuk merujuk kepada aqwal para ulama salaf saja. Kita tidak usah lagi capek capek untuk mencarikan dalil-dalil yang kita gunakan untuk memperkuat pendapat kita. Karena memang para ulama kita ketika membahas suatu permasalahan ya yang mereka pakai adalah dalil-dalil dari Al-quran dan hadits.

A. Dalil Pertama

Sebenarnya banyak sekali dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah kirim pahala bacaan al-Quran. Dalam hal ini kami cukupkan saja dengan beberapa dalil saja.

Dalil pertama firman Allah SWT di dalam Al-Quran:

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a, “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.” (QS AlHasyr: 10).

B. Dalil Kedua

Dari Ma’qil bin Yasar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bacakanlah surat Yaasiin atas orang yang meninggal di antara kalian.” (HR Abu Daud, An-Nasaa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Jantungnya Al-Quran adalah surat Yaasiin. Tidaklah seorang yang mencintai Allah dan negeri akhirat membacanya kecuali dosa-dosanya diampuni. Bacakanlah (Yaasiin) atas orang-orang mati di antara kalian.” (Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Hadits ini dicacat oleh Ad-Daruquthuny dan Ibnul Qathan, namun Ibnu Hibban dan Al-Hakim menshahihkannya.

C. Dalil Ketiga

Ibnu Umar ra. Suka sekali membacakan bagian awal dan akhir surat Al-Baqarah di atas kubur sesudah mayat dikuburkan. (HR Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan). 

D. Dalil Keempat

Dari Abi Ad-Darda’ dan Abi Dzar ra. berkata, “Tidaklah seseorang mati lalu dibacakan atasnya surat Yaasiin, kecuali Allah ringankan siksa untuknya.” (HR Ad-Dailami dengan sanad yang dhaif).

Referensi: Muhammad Ajib, Judul Buku Hukum Transfer Pahala Bacaan Al-Quran, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Baca Juga: