1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kemunculan wacana harta bersama dalam masyarakat Indonesia memang sudah digariskan dalam Undang-Undang resmi Negara Republik Indonesia, artinya keberadaan harta bersama itu sudah dilegalkan dan punya kekuatan hukum dalam peradilan Indonesia.
Salah satu undang-undang yang mengatur adanya harta bersama suami dna istri adalah Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Kitab ini juga biasa disebut oleh banyak orang dengan istilah Kitab BW; yakni singkatan dari “Burgerlijk Wetboek voor Indonesie” dalam bahasa Belanda.
Dalam kitab BW, masalah harta bersama dijelaskan lengkap beserta pada BAB VI, dan dijelaskan dalam 19 pasal yang dibagi menjadi 3 bagian. Bagian pertama membahas tentang definisi. Bagian tentang pengaturan dan bagian terakhir tentang pembubaran harta bersama.
Di pasal 119 yang merupakan pasal pertama, menjelaskan:
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
Pasal 122 menegaskan lagi:
Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugiankerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.
2. UU Perkawinan Tahun 1974
Tidak cukup hanya dengan kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemerintah pada tahun 1974 mengeluarkan lagi Undang-Undang tentang Perkawinan yang di dalamnya juga membahas sekaligus menegaskan legalitas harta bersama dalam Negara ini.
Dalam Undang-Undang tersebut, yakni UndangUndang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama suami dan istri dijelaskan pada BAB VII dengan judul “Harta Benda Dalam Perkawinan”. Pasal 35
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama.
- Harta bawaan dan masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh masingmasing sebagai hadiah atau warisan, adal.ah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
- Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
- Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masingmasing.
Kalau dilihat dari 2 kitab Undang-Undang yang telah disebutkan di atas, ternyata ada sedikit perbedaan antara kitab BW dengan undang-undang Perkawinan tahun 1974. Kitab BW memutlakkan bahwa seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang itu menjadi milik bersama ketika ia menikah.
Artinya baik harta yang dihasilkan ketika pernikahan atau juga harta yang ia bawa masingmasing sebelum pernikahan, itu semua menjadi harta bersama demi adanya ikatan perkawinan.
Sedangkan UU perkawinan tahun 1974, hanya harta yang dihasilakn selama pernikahanlah yang menjadi harta bersama. Sedangkan harta yang dibawa oleh masing-masing pasangan, itu semua mutlak milik mereka dan bukan bagian dari harta bersama.
Sumber: Ahmad Zarkasih, Gono-Gini, Antara Adat, Syariat dan Undang-Undang, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.