Menu Tutup

Dosa Riba dalam Islam

Riba adalah salah satu dosa besar yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya SAW. Riba berarti tambahan atau kelebihan yang tidak ada imbalannya menurut standar syariah, yang disyaratkan dalam transaksi jual beli atau utang piutang. Riba dapat merusak perekonomian, menimbulkan ketidakadilan, dan menghilangkan keberkahan harta.

Hukum Riba

Allah SWT telah menegaskan hukum riba dalam Al-Qur’an, di antaranya:

  • Surat Al-Baqarah ayat 275:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”1

  • Surat Al-Baqarah ayat 276:

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”1

  • Surat Al-Baqarah ayat 278-279:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰواۤ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۙ ﴿٢٧٨﴾ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”1

  • Surat Ali Imran ayat 130:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰواۤ اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”1

Selain itu, Rasulullah SAW juga telah melarang umatnya dari riba dan memberitakan bahwa riba termasuk tujuh perbuatan yang menghancurkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “ Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “ Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita yang beriman yang lalai (dari menjaga diri)”.

Jenis-Jenis Riba

Para ulama telah membagi riba menjadi dua jenis, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.

  • Riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam transaksi jual beli barang-barang yang termasuk dalam enam kategori, yaitu emas, perak, gandum, kurma, garam, dan sya’ir (sejenis gandum). Riba fadhl terjadi jika ada perbedaan jumlah atau kualitas antara barang yang ditukar, atau jika ada penundaan penyerahan salah satu barang. Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Dari Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, (hendaknya) sama dengan sama, seimbang dengan seimbang, dan tunai dengan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka jual belilah sesuka kalian, asalkan tunai’”.

  • Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi dalam transaksi utang piutang, yaitu jika ada tambahan atau kelebihan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman, baik berupa uang, barang, atau manfaat lainnya. Riba nasi’ah juga terjadi jika ada penundaan pembayaran utang tanpa ada kesepakatan sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberikannya, yang menulisnya, dan yang menjadi saksinya. Dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka sama’”.

Dampak Riba

Riba memiliki dampak yang sangat buruk bagi individu, masyarakat, dan perekonomian. Di antara dampak riba adalah:

  • Menimbulkan kemurkaan dan perang dari Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana ditegaskan dalam ayat 278-279 surat Al-Baqarah.
  • Menghapus keberkahan harta dan menurunkan kesejahteraan, sebagaimana ditegaskan dalam ayat 276 surat Al-Baqarah.
  • Menyebabkan penyakit gila dan gangguan jiwa, sebagaimana ditegaskan dalam ayat 275 surat Al-Baqarah.
  • Menyebabkan ketidakadilan dan penindasan, karena pihak yang lemah (penerima pinjaman) harus membayar lebih dari yang diterimanya kepada pihak yang kuat (pemberi pinjaman).
  • Menyebabkan krisis ekonomi dan inflasi, karena riba mengakibatkan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran, serta antara uang dan barang.
  • Menyebabkan kemiskinan dan ketimpangan sosial, karena riba mengkonsentrasikan harta pada sekelompok orang yang kaya dan menguras harta dari sekelompok orang yang miskin.

Cara Mencegah Riba

Untuk mencegah riba, kita harus melakukan beberapa hal, di antaranya:

  • Bertakwa kepada Allah dan menjauhi segala yang diharamkan-Nya, termasuk riba.
  • Mengetahui dan memahami hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan transaksi keuangan, seperti jual beli, utang piutang, sewa menyewa, gadai, dan lain-lain.
  • Menghindari transaksi yang tidak jelas, tidak adil, atau mengandung unsur penipuan, gharar, atau maysir.
  • Memilih lembaga keuangan yang berbasis syariah, yang tidak memberlakukan riba dalam operasionalnya, melainkan menggunakan prinsip-prinsip seperti bagi hasil, mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lain-lain.
  • Menjadi produsen atau konsumen yang produktif, kreatif, dan inovatif, yang tidak bergantung pada pinjaman berbunga, melainkan mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki.
  • Menjadi orang yang dermawan dan saling tolong menolong, yang tidak hanya mengejar keuntungan dunia, melainkan juga berinvestasi untuk akhirat.

Baca Juga: