Menu Tutup

Syarat dan Rukun Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat berarti membersihkan harta yang dimiliki dari kotoran dan dosa dengan cara menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Syarat-syarat zakat adalah sebagai berikut:

  • Islam, yaitu orang yang berzakat harus beragama Islam
  • Merdeka, yaitu orang yang berzakat tidak boleh dalam keadaan terikat atau budak
  • Baligh dan berakal, yaitu orang yang berzakat harus sudah dewasa dan memiliki akal sehat
  • Memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati
  • Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah atau haul, yaitu periode waktu antara dua kali melihat hilal bulan Muharram
  • Harta tersebut merupakan harta tambahan atau lebih dari kebutuhan pokok, yaitu harta yang tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya

Rukun-rukun zakat adalah sebagai berikut:

  • Niat zakat fitrah, yaitu niat untuk membersihkan diri dari kotoran dan dosa dengan membayar zakat fitrah
  • Terdapat muzakki, yaitu orang yang berzakat
  • Terdapat mustahiq, yaitu orang yang berhak menerima zakat
  • Memberikan dana atau makanan pokok yang dizakati, yaitu harta yang disisihkan untuk zakat harus sesuai dengan jenis dan jumlah yang ditentukan oleh syariat Islam

Baca Juga: