Dalam ajaran Islam, penggunaan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk keperluan sehari-hari, seperti makan dan minum, diharamkan. Larangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah bin Al-Yaman, di mana Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka (orang kafir) di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.”
Hadits ini menegaskan bahwa penggunaan bejana emas dan perak untuk makan dan minum adalah haram bagi umat Islam. Larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, tanpa pengecualian.
Alasan Pelarangan
Beberapa alasan di balik pelarangan ini antara lain:
- Menyerupai Orang Kafir: Penggunaan bejana emas dan perak dianggap meniru kebiasaan orang-orang kafir yang mengutamakan kemewahan dunia. Islam menganjurkan umatnya untuk hidup sederhana dan tidak berlebihan.
- Mencegah Kesombongan: Penggunaan barang-barang mewah seperti bejana emas dan perak dapat menimbulkan rasa sombong dan angkuh dalam diri seseorang. Islam mengajarkan kerendahan hati dan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari.
- Menghindari Ketidakadilan Sosial: Penggunaan bejana emas dan perak dapat menimbulkan kecemburuan sosial, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan di antara umatnya.
Penggunaan Selain Makan dan Minum
Para ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan bejana emas dan perak untuk keperluan selain makan dan minum. Mayoritas ulama mengharamkan penggunaannya dalam segala bentuk, termasuk sebagai hiasan atau untuk keperluan lain. Namun, ada juga yang membolehkan penggunaannya selain untuk makan dan minum, dengan alasan bahwa larangan dalam hadits tersebut spesifik untuk makan dan minum.
Bejana yang Dilapisi Emas atau Perak
Bagaimana dengan bejana yang terbuat dari bahan lain namun dilapisi emas atau perak? Menurut Imam Ibn al-Qasim dalam kitab Fath al-Qarib, jika lapisan emas atau perak tersebut cukup tebal sehingga dapat meleleh saat dibakar, maka penggunaannya tetap haram. Namun, jika lapisannya sangat tipis sehingga tidak meleleh saat dibakar, maka penggunaannya diperbolehkan.
Kesimpulan
Dalam Islam, penggunaan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum diharamkan bagi laki-laki dan perempuan. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kesombongan, meniru kebiasaan orang kafir, dan menjaga keadilan sosial. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai penggunaan bejana emas dan perak untuk keperluan lain, sikap yang paling aman adalah menghindari penggunaannya dalam bentuk apapun. Sebagai gantinya, umat Islam dianjurkan menggunakan bejana yang terbuat dari bahan lain yang suci dan diperbolehkan, sesuai dengan prinsip bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.