Menu Tutup

Hukum Bejana Emas Dan Perak

Tidak boleh memakai bejana dari emas dan perak, berdasarkan hadits dari sahabat Hudzaifah bin Al Yaman, Nabi bersabda :

Artinya: “Kamu sekalian jangan memakai sutera dan jangan minum dengan tempat dari emas dan perak dan jangan pula makan di piring yang terbuat dari emas dan perak; sesungguhnya benda-benda itu semua untuk orang kafir di dunia (ini) dan untuk kita (nanti) di akhirat“. (HR. Bukhari dan Muslim)

Diqiyaskan atas makan dan minum, pemakaian bejana emas dan perak untuk kebutuhan lain dengan tujuan untuk menggunakannya. Keharaman ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Adapun menggunakan bejana selain emas dan perak dibolehkan, dengan syarat bejana tersebut  suci, berdasarkan kaidah bahwa asal dari segala sesuatu itu dibolehkan selagi tidak ada dalil yang mengaramkannya.

Baca Juga: