Menu Tutup

Hukum berhutang: Kapan diperbolehkan berhutang dalam Islam, dan bagaimana cara melunasinya sesuai syariat

Berhutang adalah suatu tindakan yang meminjam harta atau uang dari orang lain dengan kesepakatan untuk mengembalikannya pada waktu yang ditentukan. Berhutang merupakan salah satu solusi bagi orang yang mengalami kesulitan keuangan atau kebutuhan mendesak. Namun, berhutang juga memiliki dampak dan konsekuensi yang harus dihadapi oleh peminjam maupun pemberi pinjaman.

Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan panduan dan aturan mengenai hukum berhutang dan cara melunasinya. Dalam artikel ini, kita akan membahas kapan diperbolehkan berhutang dalam Islam, apa saja syarat dan adabnya, serta bagaimana cara melunasinya sesuai syariat.

Kapan diperbolehkan berhutang dalam Islam?

Islam membolehkan umatnya untuk berhutang jika ada kebutuhan atau keadaan darurat yang tidak bisa ditunda atau diatasi dengan cara lain. Misalnya, untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal; untuk membayar biaya pengobatan; untuk membayar zakat atau kewajiban lainnya; atau untuk melakukan kebaikan seperti bersedekah atau menolong orang lain.

Islam juga menganjurkan umatnya untuk memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dengan niat ikhlas dan tanpa mengharap imbalan apapun. Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan adalah salah satu bentuk sedekah yang akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 245:

مَن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُون

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”[^1^][1]

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.”[^2^][2]

Apa saja syarat dan adab berhutang dalam Islam?

Meskipun Islam membolehkan umatnya untuk berhutang jika ada kebutuhan atau keadaan darurat, namun tidak boleh sembarangan dalam melakukannya. Ada beberapa syarat dan adab yang harus dipenuhi oleh peminjam maupun pemberi pinjaman agar hutang piutang tersebut tidak menimbulkan masalah atau perselisihan di kemudian hari.

Syarat-syarat berhutang dalam Islam antara lain:

– Harta atau uang yang dipinjam harus halal dan jelas sumbernya.
– Pemberi pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau bunga dari pinjaman tersebut.
– Peminjam harus berniat baik untuk menggunakan pinjaman tersebut secara benar dan bermanfaat.
– Peminjam harus mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati. Jika tidak bisa mengembalikan tepat waktu, harus meminta izin dan maaf kepada pemberi pinjaman dan berusaha untuk segera melunasi hutangnya.
– Peminjam harus membuat perjanjian tertulis dan disaksikan oleh orang-orang yang adil dan dapat dipercaya. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari.
– Peminjam harus jujur dan transparan dalam menginformasikan kondisi keuangan dan penggunaan pinjaman kepada pemberi pinjaman. Jika ada kendala atau masalah, harus segera memberitahu pemberi pinjaman dan mencari solusi bersama-sama.

Adab-adab berhutang dalam Islam antara lain:

– Peminjam harus bersikap sopan dan hormat kepada pemberi pinjaman. Tidak boleh menipu, berbohong, menunda-nunda, atau melarikan diri dari tanggung jawab membayar hutang.
– Peminjam harus bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan melalui pemberi pinjaman. Tidak boleh merasa rendah diri atau malu karena berhutang, tetapi juga tidak boleh sombong atau lupa diri karena mendapat bantuan.
– Peminjam harus mendoakan kebaikan dan kesejahteraan bagi pemberi pinjaman. Tidak boleh membenci, mencela, atau menyakiti pemberi pinjaman karena telah memberikan pinjaman.
– Peminjam harus menggunakan pinjaman tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab. Tidak boleh membuang-buang, menyia-nyiakan, atau menggunakan pinjaman untuk hal-hal yang haram atau sia-sia.

Bagaimana cara melunasinya sesuai syariat?

Melunasi hutang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang berhutang. Tidak boleh ada alasan untuk mengabaikan atau menolak membayar hutang. Jika tidak mampu membayar hutang secara tunai atau sekaligus, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melunasinya sesuai syariat.

Cara-cara melunasi hutang dalam Islam antara lain:

1. Bertaubat kepada Allah SWT atas dosa-dosa yang telah dilakukan terkait dengan hutang piutang. Memohon ampun dan rahmat-Nya agar dimudahkan dalam melunasi hutang.
2. Berdoa kepada Allah SWT agar diberikan kemudahan dan kelapangan dalam rezeki. Memohon pertolongan-Nya agar dapat membayar hutang dengan lancar tanpa halangan atau kesulitan.
3. Berusaha keras untuk mencari penghasilan yang halal dan berkah. Menghemat pengeluaran dan mengurangi kebutuhan yang tidak penting. Menyisihkan sebagian pendapatan untuk membayar hutang secara rutin dan konsisten.
4. Berkomunikasi dengan baik dengan pemberi pinjaman. Menyampaikan niat baik untuk membayar hutang secara jujur dan terbuka. Menyepakati jadwal pembayaran yang sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak.
5. Meminta bantuan atau bermusyawarah dengan keluarga, saudara, teman, atau orang-orang terdekat yang dapat dipercaya. Menceritakan masalah hutang secara jelas dan rasional tanpa meminta belas kasihan atau merengek-rengek
6.Meminta keringanan atau penundaan pembayaran jika benar-benar tidak mampu membayar tepat waktu karena alasan yang sah seperti sakit, musibah, kehilangan pekerjaan
7.Meminta maaf kepada Allah SWT atas kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan terkait dengan hutang piutang.

Baca Juga: