Menu Tutup

Hukum Menarik Kembali Sedekah yang Belum Diterima

Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18)

Allah juga berfirman:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُون

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274)

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang telah berniat untuk bersedekah kepada orang lain, namun kemudian ia mengurungkan niatnya sebelum sedekahnya diterima oleh penerima? Apakah ia berdosa atau tidak?

Menurut para ulama, hukum menarik kembali sedekah yang belum diterima oleh penerima adalah boleh, selama ia belum menyerahkan sedekahnya secara langsung atau melalui wakilnya. Hal ini karena penerima sedekah belum memiliki hak atas sedekah tersebut sebelum ia menerimanya. Jika ia belum menerimanya, maka kepemilikan masih berada di tangan pemiliknya.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِي ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاء فهو خير لكم

“Jika kamu Menampakkan sedekah (mu), Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam tafsirnya:

“Di antara pelajaran dalam ayat ini bahwa sedekah belum dianggap sebelum sampai ke tangan fakir, berdasarkan firman Allah Ta’ala: (وتؤتوها الفقراء = dan kamu berikan kepada orang-orang fakir)”

Imam Ahmad meriwayatkan, no. 26732, dari Ummu Kultsum bin Abu Salamah, dia berkata:

“Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, dia berkata kepadanya, ‘Aku memberi Raja Najasyi hadiah berupa perhiasan dan minyak wangi. Aku perkirakan, jika Raja Najasyi wafat, hadiah tersebut akan dikembalikan kepadaku. Jika dikembalikan kepadaku, maka hadiah-hadiah itu untukmu.’”

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menganggap hadiahnya belum sampai kepada Raja Najasyi sebelum ia menerimanya.

Dikatakan dalam Kitab ‘Daqa’iqu Ulin-Nuha, 1/268:

“Siapa yang sudah menyiapkan sesuatu untuk disedekahkan atau mewakilkan seseorang untuk itu, kemudian pikirannya berubah untuk mengurungkannya, maka disunnahkan untuk meneruskan niatnya (bersedekah) sebagai perlawanan atas hawa nafsunya dan setan. Namun jika ia tidak meneruskan niatnya, maka tidak ada dosa baginya.”

Kesimpulannya, siapa yang telah niat untuk bersedekah dengan jumlah tertentu, maka lebih utama baginya meneruskan niatnya bersedekah, namun tidak wajib harus meneruskan, selama belum diterima oleh si fakir. Jika si fakir telah menerimanya, maka tidak boleh mengambilnya kembali berdasarkan kesepakatan para ulama.

Baca Juga: