Menu Tutup

Hukum Menggunakan Obat Kumur Saat Berpuasa

Obat kumur adalah cairan yang digunakan untuk membersihkan mulut dan gigi dari kuman dan bau tidak sedap. Obat kumur biasanya mengandung antiseptik, pewangi, dan zat-zat lain yang dapat memberikan sensasi segar dan bersih di mulut. Namun, bagaimana hukum menggunakan obat kumur saat berpuasa? Apakah hal itu dapat membatalkan puasa atau tidak?

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta’in Ahmad, hukum memakai obat kumur dan gosok gigi selama puasa adalah makruh. Makruh artinya tidak disukai oleh Allah SWT dan sebaiknya dihindari. Alasannya adalah karena ada kemungkinan cairan obat kumur masuk ke dalam perut secara tidak sengaja, sehingga dapat membatalkan puasa.

Musta’in Ahmad menyarankan agar gosok gigi dilakukan setelah makan sahur sebelum masuk waktu imsak dan setelah buka puasa. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tidak perlu menggunakan obat kumur saat ini karena kita harus menjaga jarak dari orang lain dan memakai masker. Ia juga mengingatkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak wangi.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَفَرْحَتَيْنِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك

“Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan: kegembiraan ketika berbuka dan kegembiraan ketika bertemu dengan Rabbnya. Dan bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada bau minyak wangi.” (HR. Muslim no. 1151)

Namun, jika ada kebutuhan atau bahaya jika tidak menggunakan obat kumur, maka boleh saja melakukannya asalkan berhati-hati agar tidak ada yang tertelan. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Ibnu Utsaimin yang ditanyakan tentang hukum menggunakan obat kumur saat puasa. Beliau menjawab:

لا يبطل الصوم إذا لم يبتلعه ، ولكن لا تفعله إلاَّ إذا دعت الحاجة ولا تُفْطِر به إذا لم يدخل جوفك شيء منه

“Tidak batal puasanya selama tidak ada yang ditelan. Hanya saja, sebaiknya tidak digunakan, kecuali jika dibutuhkan. Dan ini tidak membatalkan puasa, selama tidak ada yang masuk ke perut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin jilid ke-19, Bab: Pembatal Puasa)¹

Jika secara tidak sengaja ada cairan obat kumur yang masuk ke dalam perut padahal sudah berhati-hati, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“…Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab ayat 5)

Demikian pula dengan berwudu, jika tidak sengaja menelan atau menghirup air, maka puasa tidak akan batal. Musta’in Ahmad mengatakan:

“Tertelan (air) saat wudu secara tidak sengaja maka tidak batal puasanya, tetapi tetap harus berhati-hati.”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan obat kumur saat puasa adalah makruh dan sebaiknya dihindari. Namun, jika ada kebutuhan atau bahaya jika tidak melakukannya, maka boleh saja asalkan berhati-hati agar tidak ada yang tertelan. Jika secara tidak sengaja ada yang tertelan, maka puasa tidak batal selama tidak disengaja. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang hukum-hukum puasa. Wallahu a’lam.

Baca Juga: