Menu Tutup

Hukum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah dengan Dana Haram

Dana haram adalah dana yang diperoleh dari sumber-sumber yang tidak halal menurut syariat Islam, seperti riba, korupsi, judi, narkoba, pencurian, penipuan, dan sebagainya. Dana haram juga bisa berupa dana yang halal tetapi digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak halal menurut syariat Islam, seperti menyakiti orang lain, menyebarkan fitnah atau kebohongan, mendukung kezaliman atau kemaksiatan, dan sebagainya.

Bagaimana hukum haji dan umrah dengan dana haram? Apakah sah atau tidak? Apakah menghapus dosa atau tidak? Apakah ada kewajiban untuk mengembalikan atau menyucikan dana tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini telah dibahas oleh para ulama dari berbagai madzhab dan mazhab. Secara umum, para ulama sepakat bahwa haji dan umrah dengan dana haram tetap sah secara syar’i. Artinya, orang yang berhaji atau umrah dengan dana haram telah memenuhi kewajiban ibadahnya sebagai rukun Islam. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang dampak dan konsekuensi dari penggunaan dana haram tersebut.

Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, orang yang berhaji atau umrah dengan dana haram tetap mendapatkan pahala ibadahnya meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh atau menggunakan dana haram itu. Hal ini karena ibadah haji dan umrah adalah hak Allah SWT yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu tanpa memandang sumber pendanaannya. Selain itu, Allah SWT Maha Penerima Taubat dan Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Namun demikian, para ulama juga menegaskan bahwa orang yang berhaji atau umrah dengan dana haram tetap berkewajiban untuk mengembalikan atau menyucikan dana tersebut kepada pemiliknya yang sah jika diketahui siapa pemiliknya. Jika tidak diketahui siapa pemiliknya, maka dana tersebut harus disedekahkan kepada fakir miskin atau kepentingan umum lainnya dengan niat menghapus dosa dan membersihkan hartanya. Hal ini karena dana haram adalah hak manusia yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mengambil atau menggunakan dana tersebut tanpa hak.

Menurut madzhab Hanbali, orang yang berhaji atau umrah dengan dana haram tidak sah ibadahnya dan tidak mendapatkan pahala apapun. Bahkan ia dianggap telah menambah dosa atas dosanya memperoleh atau menggunakan dana haram itu. Hal ini karena ibadah haji dan umrah adalah ibadah maliyah (berkaitan dengan harta) dan badaniyah (berkaitan dengan tubuh) sekaligus. Oleh karena itu, sumber pendanaannya harus halal agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: