Menu Tutup

Larangan Menghardik Anak Yatim

Anak yatim adalah anak yang sudah ditinggal mati oleh ayahnya sebelum mencapai usia dewasa. Anak yatim adalah salah satu golongan yang harus mendapatkan perlindungan, perhatian, dan kasih sayang dari masyarakat, terutama dari umat Islam. Hal ini karena anak yatim memiliki hak-hak yang harus dijaga dan dipenuhi, baik dari segi materi maupun psikologis.

Islam sangat memuliakan anak yatim dan memberikan banyak petunjuk tentang bagaimana bersikap dan berperilaku terhadap mereka. Dalam Al-Quran, terdapat 22 ayat yang membahas tentang anak yatim. Salah satunya adalah surah Al-Ma’un ayat 1-3, yang berbunyi:

أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ.فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ.وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ

“A ra`aitallażī yukażżibu bid-dīn. fa żālikallażī yadu”ul-yatīm. wa lā yaḥuḍḍu ‘alā ṭa’āmil-miskīn.”

Artinya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.”

Ayat ini menunjukkan bahwa menghardik anak yatim adalah salah satu tanda kekufuran dan kedurhakaan terhadap Allah SWT. Menghardik anak yatim berarti tidak menghormati hak-hak mereka dan tidak mengasihi mereka sebagai saudara seiman. Menghardik anak yatim juga berarti menyakiti hati mereka yang sudah kehilangan sosok ayah yang menjadi penopang hidup mereka.

Apa yang dimaksud dengan menghardik anak yatim? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menghardik berarti menegur dengan kasar atau membentak. Menghardik anak yatim bisa dilakukan dengan cara verbal maupun nonverbal. Menghardik dengan verbal artinya seseorang menghardik anak yatim dengan kata-kata kasar, mengejek, dan menghina mereka. Sedangkan, hardik dengan nonverbal artinya menghardik anak yatim dengan menzalimi secara tindakan atau perbuatan.

Contoh menghardik anak yatim secara verbal adalah:

  • Memanggil mereka dengan sebutan yang merendahkan, seperti “anak piatu”, “anak tak punya bapak”, atau “anak sial”.
  • Menyalahkan mereka atas kematian ayah mereka atau menganggap mereka sebagai penyebab kesialan.
  • Menyuruh mereka melakukan pekerjaan yang berat atau tidak sesuai dengan usia mereka tanpa memberikan imbalan atau penghargaan.
  • Menolak atau mengabaikan permintaan atau keluhan mereka tanpa alasan yang jelas.
  • Menyindir atau mencemooh mereka di depan orang lain atau di media sosial.

Contoh menghardik anak yatim secara nonverbal adalah:

  • Memukul, menampar, menendang, atau menyakiti mereka secara fisik.
  • Mencuri, merampas, atau memakan harta warisan mereka secara zalim.
  • Menyekap, mengurung, atau membatasi kebebasan mereka tanpa alasan yang jelas.
  • Menelantarkan, membuang, atau mengusir mereka dari rumah atau tempat tinggal mereka.
  • Menyebabkan atau membiarkan mereka mengalami kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi dari orang lain.
  • Menghalangi atau menghambat mereka untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan lainnya.

Hukum Menghardik Anak Yatim

Menghardik anak yatim adalah perbuatan yang haram dan berdosa di sisi Allah SWT. Hal ini karena menghardik anak yatim bertentangan dengan ajaran Islam yang mengajarkan untuk berlaku adil, baik, dan sayang terhadap anak yatim. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 36:

وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلْجَنۢبِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“wa’budullāha wa lā tushrikụ bihī syai`ā, wa bil-wālidayni iḥsānā wa biżīl-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wal-jāri żil-qurbā wal-jāril-junubi waṣ-ṣāḥibi bil-janbi wa bnis-sabīli wa mā malakat aimānukum, innallāha lā yuḥibbu man kāna mukhtālan fakhūr.”

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.”

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa anak yatim termasuk dalam golongan yang harus diperlakukan dengan baik dan diberikan hak-haknya. Jika kita menghardik anak yatim, maka kita telah melanggar perintah Allah SWT dan menunjukkan sifat sombong dan angkuh yang tidak disukai Allah SWT.

Baca Juga: