Menu Tutup

Lupa Niat Puasa di Malam Hari, Bagaimana Puasanya?

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki syarat dan rukun tertentu. Salah satu rukun puasa Ramadhan adalah niat di malam hari. Niat adalah kesadaran dan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan sesuai dengan syariat Islam. Niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum hari esok menjalani puasa, yaitu antara waktu maghrib hingga sebelum fajar shadiq.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.”

Namun, sebagai manusia yang tak luput dari kesalahan, lupa merupakan hal yang wajar terjadi. Termasuk di antaranya lupa untuk membaca niat puasa. Terlebih jika pada minggu pertama bulan Ramadhan, potensi lupa sangat mungkin terjadi karena belum terbiasa. Lalu, bagaimana hukumnya dengan orang yang lupa membaca niat puasa Ramadhan di malam hari? Apakah ada konsekuensi dan solusi karena lupa?

Menurut madzhab Syafi’i yang mayoritas diikuti oleh umat Islam di Indonesia, orang yang lupa membaca niat puasa Ramadhan di malam hari maka puasanya tidak sah. Hal ini karena niat merupakan salah satu rukun puasa yang harus dipenuhi. Jika rukun tidak terpenuhi maka ibadah tidak sah.

Imam Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ menjelaskan:

وَالنِّيَّةُ لِكُلِّ يَوْمٍ وَاجِبَةٌ فِي الْفَرْضِ كُلِّهِ وَالْقَضَاءِ وَالنَّذْرِ وَالْكَفَّارَةِ وَالتَّطَوُّعِ مُسْتَحَبٌّ

Artinya: “Niat untuk setiap hari itu wajib dalam puasa fardhu seluruhnya dan qadha dan nadzar dan kafarat dan sunnah mustahab.”

Dengan demikian, bila seseorang lupa belum berniat pada malam hari maka puasa pada siang harinya dianggap tidak sah. Bahkan beberapa ulama juga mengatakan bahwa niat puasa bisa dilakukan pada malam hari atau malam pertama bulan Ramadhan agar puasa yang dijalankan bisa sah.

Meski demikian, orang yang lupa membaca niat puasa Ramadhan di malam hari juga wajib tetap berpuasa pada hari itu, artinya ia tetap harus menahan makan dan minum sampai waktu berbuka puasa. Selain itu, ia juga wajib mengqadha puasanya di lain waktu karena status puasanya tidak sah.

Imam Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ juga menjelaskan:

وَإِنْ نَوَى بِالنَّهَارِ فِي الْفَرْضِ لا يُجْزِئُهُ وَيُقْضِيهُ وَيُمْسِكُ مِنْ ذلك النهار

Artinya: “Dan jika ia berniat pada siang hari dalam puasa fardhu maka tidak membolehkannya dan ia harus mengqadha puasanya dan menahan diri dari makan dan minum pada hari itu.”

Namun, Imam Nawawi al-Bantani juga menawarkan solusi bagi orang yang lupa niat puasa pada malam hari. Ia mengatakan bahwa orang tersebut sunnah baginya untuk tetap niat di pagi harinya dengan syarat ia harus memahami dan meniatkan sebagai sikap taqlid atau mengikuti Imam Abu Hanifah. Hal ini karena dalam madzhab Hanafi boleh niat puasa di pagi hari.

Imam Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ menjelaskan:

وَيُسْتَحَبُّ لِمَنْ نَوَى بِالنَّهَارِ أَنْ يُقْصِدَ بِهِ التَّقْلِيدَ لِأَبِي حَنِيفَةَ وَإِلَّا فَلَا يُسْتَحَبُّ لِأَنَّهُ يُخْلِطُ بِيْن الْعِبَادَةِ الْفَاسِدَةِ

Artinya: “Dan disunahkan bagi orang yang berniat pada siang hari bahwa ia bermaksud dengannya taqlid kepada Abu Hanifah dan jika tidak maka tidak disunahkan karena ia mencampuradukkan antara ibadah yang rusak.”

Dengan demikian, orang yang lupa niat puasa Ramadhan di malam hari masih memiliki harapan untuk menyempurnakan puasanya dengan cara taqlid kepada Imam Abu Hanifah. Namun, hal ini hanya bersifat sunnah dan tidak menghapus kewajiban untuk mengqadha puasanya di lain waktu.

Baca Juga: