Selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan bagi guru PNSD atas pengabdiannya, juga untuk mengangkat martabat mereka dengan harapan agar para guru ini dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah khusus.
Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan merupakan data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. Data diambil dari Dapodik oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada bulan Maret setiap tahunnya. Data ini kemudian diverifikasi, apakah calon penerima tunjangan khusus ini layak menerima tunjangan atau tidak. Calon penerima tunjangan khusus diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan, per tanggal 1 Maret di tahun tersebut.
Guru yang pernah menerima tunjangan khusus, jika pada pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon penerima, dapat diganti dengan guru lain yang belum atau tidak menerima selama memenuhi persyaratan. Penggantian penerima tunjangan khusus dilakukan dengan mengusulkan guru pengganti melalui aplikasi pembayaran tunjangan khusus, dan guru pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan. Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan oleh Ditjen GTK dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. Pembayaran dapat dilakukan setelah penerima terverifikasi dan tervalidasi. Sesuai peraturan perundang-undangan, pembayaran harus dilakukan paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Pembayaran tunjangan kepada PNSD daerah khusus ini dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila penerima meninggal dunia ataupun mencapai batas usia pensiun. Penghentian ini dilakukan pada bulan berikutnya. Namun jika penerima tidak lagi bertugas di daerah khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum, maka pembayaran dihentikan di bulan berjalan. Demikian pula jika PNSD mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka pembayaran juga dilakukan di bulan berjalan. Bagi guru penerima yang mendapat tugas belajar, tunjangan khususnya juga dihentikan di bulan berjalan. Dan bagi penerima yang tidak menjalankan tugas tanpa surat keterangan/penugasan dari pejawab berwenang, tunjangan khususnya juga dihentikan.
Setiap penyaluran dana tunjangan khusus harus dilaporkan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) setiap semester. Laporan tersebut disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September di tahun berkenaan untuk semester satu, dan paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya untuk semester II.
Laporan realisasi pembayaran dana tunjangan khusus guru PNSD disampaikan dalam bentuk fisik dan elektronik melalui aplikasi pelaporan yang telah disediakan. Selain pertanggungjawaban dengan mekanisme tersebut, kepala daerah juga melaporkan secara daring melalui aplikasi laporan realisasi yang telah disediakan oleh Ditjen GTK. (*)
BREAKER 1 : Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus. Surat ini diterbitkan dalam dua tahap oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
BREAKER 2 : Siapa yang berhak menerima tunjangan khusus?
- Penerima tunjangan khusus memiliki kriteria, yaitu guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Mendikbud. Daerah khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jumlah penerima tunjangan khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
- Selain kriteria di atas, guru yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas pemerintah pusat, dan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan dapat menerima tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, sesuai dengan ketersediaan APBN. Selanjutnya, para GGD tersebut tetap menerima tunjangan khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada daerah khusus.
- Guru penerima tunjangan khusus wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan SK penugasan mengajar di satuan pendidikan daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
BREAKER 3 : TUNJANGAN KHUSUS
Tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Ketentuan Umum: Daerah khusus adalah daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Penetapan daerah khusus dilakukan oleh Menteri berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kriteria Penerima:
1. Guru PNSD dengan prasyarat tertentu
- Memiliki NUPTK
- Memiliki SK penugasan mengajar oleh kepala dinas pendidikan setempat
Referensi:
jendela.kemdikbud.go.id