Menu Tutup

Macam-macam Wakaf dan Contohnya

Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah sosial yang dilakukan oleh umat Islam dengan cara menyisihkan sebagian hartanya untuk kepentingan umum. Wakaf berasal dari kata Arab “waqafa” yang berarti menahan atau menghentikan. Dalam istilah syariah, wakaf berarti menahan hak milik atas suatu benda dan menyedekahkan manfaatnya untuk tujuan kebaikan.

Dasar Hukum Wakaf

Wakaf memiliki dasar hukum yang kuat baik dari Al-Quran, Sunnah, maupun Ijma’. Beberapa dalil yang mendasari wakaf adalah sebagai berikut:

  • Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 92:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

  • Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.'”

  • Ijma’ para ulama tentang kebolehan wakaf.

Jenis-jenis Wakaf

Wakaf dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:

Berdasarkan Waktu Pelaksanaan

  • Wakaf Ahli: yaitu wakaf yang dilakukan oleh seseorang dengan syarat bahwa manfaatnya hanya boleh dinikmati oleh ahli warisnya selama masih ada. Contohnya: seseorang mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid dengan syarat bahwa setiap tahun hasil sewa tanah tersebut harus dibagikan kepada ahli warisnya.
  • Wakaf Khairi: yaitu wakaf yang dilakukan oleh seseorang tanpa syarat apapun dan manfaatnya boleh dinikmati oleh siapa saja yang membutuhkan. Contohnya: seseorang mewakafkan tanahnya untuk dibangun sekolah atau rumah sakit.

Berdasarkan Jenis Harta

  • Wakaf Tamwili: yaitu wakaf yang dilakukan dengan harta berwujud yang dapat bertambah atau berkurang nilainya, seperti uang, emas, saham, dll. Contohnya: seseorang mewakafkan uangnya untuk disimpan di bank syariah dan hasil bunganya digunakan untuk kegiatan sosial.
  • Wakaf Tamlik: yaitu wakaf yang dilakukan dengan harta berwujud yang tidak dapat bertambah atau berkurang nilainya, seperti tanah, bangunan, buku, dll. Contohnya: seseorang mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid atau sekolah.

Berdasarkan Tujuan Manfaat

  • Wakaf Dini: yaitu wakaf yang dilakukan untuk tujuan ibadah dan dakwah, seperti masjid, madrasah, pondok pesantren, dll. Contohnya: seseorang mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid dan madrasah.
  • Wakaf Dunyawi: yaitu wakaf yang dilakukan untuk tujuan kesejahteraan sosial dan ekonomi, seperti rumah sakit, panti asuhan, jalan tol, dll. Contohnya: seseorang mewakafkan tanahnya untuk dibangun rumah sakit atau panti asuhan.

Baca Juga: