Menu Tutup

Madrasah di Indonesia di Bawah Naungan Siapa? Begini Penjelasannya

Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam. Madrasah terdiri dari beberapa jenjang, yaitu Raudhatul Athfal (RA) yang setara dengan taman kanak-kanak, Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang setara dengan sekolah dasar, Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang setara dengan sekolah menengah pertama, Madrasah Aliyah (MA) yang setara dengan sekolah menengah atas, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang setara dengan sekolah menengah kejuruan.

Sejarah madrasah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran pesantren salafiyah dan para kiai yang mengajar dan mengelola lembaga pendidikan Islam tersebut.

Madrasah pertama di Indonesia didirikan oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan pada tahun 1914 di Yogyakarta dengan nama Madrasah Muhammadiyah1. Madrasah ini kemudian berkembang menjadi organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah.

Madrasah di Indonesia saat ini berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), lebih khusus lagi di bawah pembinaan Direktorat Pembinaan Madrasah (Ditbin Madrasah)2.

Kemenag bertanggung jawab untuk mengatur kurikulum, standar, akreditasi, sertifikasi, dan bantuan operasional bagi madrasah. Kemenag juga berwenang untuk mendirikan madrasah negeri yang jumlahnya masih sedikit dibandingkan dengan madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Madrasah memiliki ciri khas yaitu kekentalan akan ilmu keagamaan Islam yang diajarkan secara terpadu dengan ilmu umum.

Madrasah juga memiliki keunggulan dalam hal karakter, moral, dan akhlak siswa yang dibentuk melalui pendidikan agama dan budi pekerti. Madrasah juga berperan dalam menjaga dan mengembangkan identitas Islam di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Madrasah menjadi sorotan setelah frase ini tidak ditemukan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) atau sistem pendidikan nasional3.

Beberapa pihak mengusulkan agar madrasah negeri dipindahkan dari Kemenag ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk meningkatkan mutu dan kesetaraan dengan sekolah umum.

Namun, usulan ini mendapat penolakan dari sebagian besar kalangan madrasah dan masyarakat Islam yang menganggap bahwa madrasah adalah bagian dari khazanah Islam yang harus tetap dipertahankan di bawah Kemenag.

Madrasah merupakan salah satu pilihan pendidikan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan pendidikan berkualitas dengan nuansa Islam.

Madrasah juga merupakan salah satu kontributor dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, madrasah perlu mendapatkan dukungan dan pengakuan dari pemerintah dan masyarakat agar dapat terus berkembang dan berprestasi.

Sumber:
(1) Madrasah – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Madrasah.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI | PENDIS. https://pendis.kemenag.go.id/read/madrasah-kemenag-atau-kemdikbud.
(3) Sejarah Madrasah Aliyah, Tsanawiyah, Ibtidaiyah di Indonesia – detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6008765/sejarah-madrasah-aliyah-tsanawiyah-ibtidaiyah-di-indonesia.

Baca Juga: