Menu Tutup

Mekanisme dalam Asuransi Jiwa Syariah

Sistem operasional asuransi syariah (takaful) adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan saling melindungi antara para pesertanya, Perusahaan asuransi syariah diberi kepercayaan atau amanah oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi dalam polis.

Para peserta berkedudukan sebagai pemilik modal (shâhibu al-mâl) dan perusahaan asuransi sebagai pemegang amanah (mudhârib). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan dengan ketentuan nisbah yang telah disepakatidi awal perjanjian.

Dalam mekanisme asuransi jiwa syariah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

Sistem pada produk saving  (ada  unsur tabungan)

Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang premi secara teratur kepada perusahaan asuransi. Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta akan dipisah dalam dua rekening yang berbeda yaitu rekening tabungan peserta dan rekening tabarru’.

Rekening tabungan peserta merupakan dana milik peserta yang dibayarkan bila:

  • Perjanjian berakhir
  • Peserta mengundurkan diri dan – Peserta meninggal dunia.

Rekening tabarru’ merupakan kumpulan dana kebajikan yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dana kebajikan untuk tujuan saling menolong dan saling membantu, yang dibayarkan apabila:

  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian berakhir (jika ada surplus dana)

Sistem inilah sebagai implementasi dari akad takafuli dan akad mudhârabah, sehingga asuransi syariah dapat terhindar dari unsur gharar dan maisir.

Selanjutnya kumpulan dana  peserta ini diinvestasikan setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi meurut prinsip mudhârabah. Presentase pembagian mudhârabah dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan peserta, misalnya dengan 70: 30, 60: 40, dan seterusnya.

Sistem pada produk non saving (tidak ada unsur tabungan)

Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabarru’ perusahaan. Yaitu kumpulan dana peserta yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong. Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat Islam.

Dibayarkan apabila peserta:

  • Peserta meninggal dan
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) setelah dikeluarkan zakatnya, akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut kesepakatan dalam suatu perbandingan (porsi bagi hasil) tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan peserta.

Dapat disimpulkan dari pemaparan di atas, bahwa  perusahaan sebagai pemegang amanah oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal dan memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi dalam polis.

Adapun mekanisme asuransi jiwa syariah terbagi menjadi dua, mulai dari, sistem yang mengandung unsur tabungan dan sistem yang tidak mengandung unsur tabungan.

Semua premi yang masuk merupakan dana peserta setelah dikurangi fee perusahaan atas jasa pengelolaan dana. Ketika terjadi klaim perusahaan tidak mengeluarkan dana apa pun dari kas perusahaan karena penggantian klaim diambil dari dana tabarru’ peserta.

Sumber: Muhammad Ajib, Asuransi Syariah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: