Menu Tutup

Mengapa Gila Membatalkan Puasa?

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa memiliki banyak manfaat, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa dengan sempurna. Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah gila.

Gila adalah kondisi dimana seseorang kehilangan akal sehatnya dan tidak dapat mengendalikan dirinya. Gila dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penyakit, stres, trauma, sihir, atau gangguan jin. Gila dapat bersifat sementara atau permanen.

Menurut syariat Islam, gila adalah salah satu hal yang membatalkan puasa. Hal ini karena gila menghapus kewajiban dan tanggung jawab seseorang terhadap agama. Seseorang yang gila tidak dianggap mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal), sehingga tidak wajib menjalankan ibadah apapun, termasuk puasa.

Dalil yang menunjukkan bahwa gila membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

  • Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 185: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa; dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”

Dalam ayat ini, Allah SWT menjelaskan bahwa puasa hanya diwajibkan bagi orang-orang yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan Ramadhan. Hadir di sini berarti memiliki kesadaran dan akal sehat untuk menjalankan ibadah. Orang yang gila tidak termasuk dalam kategori ini, karena ia tidak sadar akan kewajiban puasanya.

  • Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: “Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Diangkat (dari mereka) pena (tulis) dari tiga golongan: dari orang tidur sampai bangun; dari anak kecil sampai baligh; dan dari orang gila sampai sembuh.” (HR. Abu Dawud no. 4403 dan An-Nasai no. 3432)

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada tiga golongan orang yang tidak dituntut atas perbuatannya, yaitu orang tidur, anak kecil, dan orang gila. Hal ini karena ketiga golongan ini tidak memiliki kesanggupan untuk melaksanakan syariat Islam dengan benar. Orang gila termasuk dalam golongan ini, karena ia tidak memiliki akal sehat untuk membedakan antara yang baik dan buruk.

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa gila adalah salah satu hal yang membatalkan puasa. Orang yang gila tidak wajib berpuasa dan tidak perlu mengqadha puasanya jika sembuh. Namun demikian, keluarga atau wali dari orang gila tetap harus menjaga hak-haknya sebagai seorang muslim, seperti memberinya makan, minum, berpakaian, dan membersihkannya. Jika ada kemungkinan untuk membawanya ke dokter atau ahli ruqyah, maka hal itu juga harus dilakukan.

Baca Juga: