Menu Tutup

Mimpi Basah Siang Hari, Apakah Puasanya Batal?

Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang menuntut umatnya untuk menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, bagaimana jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa? Apakah hal tersebut membatalkan puasanya?

Pengertian Mimpi Basah

Mimpi basah, atau dalam istilah medis disebut nocturnal emission, adalah kondisi di mana seseorang mengalami ejakulasi atau keluarnya air mani secara spontan saat tidur. Kondisi ini umumnya terjadi pada laki-laki, namun perempuan juga dapat mengalaminya dalam bentuk keluarnya cairan vagina saat tidur.

Mimpi Basah dan Hukum Puasa

Dalam Islam, puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti hubungan seksual. Namun, mimpi basah berbeda dengan hubungan seksual karena terjadi di luar kesadaran dan kontrol individu.

Menurut mayoritas ulama, mimpi basah yang terjadi di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mimpi basah terjadi tanpa disengaja dan di luar kendali seseorang. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Allah memaafkan umatku dari apa yang mereka lakukan karena kesalahan, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.'”

Hadis ini menunjukkan bahwa hal-hal yang terjadi di luar kesadaran dan kontrol, seperti mimpi basah, tidak membatalkan puasa.

Tindakan Setelah Mengalami Mimpi Basah

Meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, seseorang yang mengalaminya diwajibkan untuk melakukan mandi junub (mandi besar) sebelum melaksanakan ibadah lain, seperti salat. Hal ini bertujuan untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Langkah-langkah mandi junub adalah sebagai berikut:

  1. Niat: Berniat dalam hati untuk menghilangkan hadas besar.
  2. Membasuh Seluruh Tubuh: Mengalirkan air ke seluruh tubuh tanpa terkecuali.
  3. Mendahulukan Bagian Kanan: Disunnahkan memulai dari bagian kanan tubuh.

Setelah mandi junub, seseorang dapat melanjutkan ibadah lainnya seperti biasa.

Kesimpulan

Mimpi basah yang terjadi di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesadaran dan kontrol individu. Namun, setelah mengalaminya, diwajibkan untuk melakukan mandi junub sebelum melaksanakan ibadah lain. Dengan demikian, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka.

Lainnya