Madrasah adalah lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah berbasis agama Islam. Madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan memiliki kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Madrasah memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab1.
Kurikulum Madrasah
Kurikulum madrasah adalah rencana pendidikan yang mengatur tujuan, isi, proses, dan penilaian pembelajaran di madrasah. Kurikulum madrasah mengacu pada kurikulum nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan karakteristik madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam. Kurikulum madrasah terdiri dari dua kelompok mata pelajaran, yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah mata pelajaran umum yang sama dengan sekolah umum, sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran khas madrasah yang meliputi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab2.
Pada tahun pelajaran 2020/2021, madrasah mulai menggunakan kurikulum baru untuk PAI dan Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019. Kurikulum baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah sesuai dengan tuntutan kehidupan abad 21. Kurikulum baru ini menggantikan kurikulum lama yang berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 20141.
Pada tahun pelajaran 2022/2023, madrasah juga akan menerapkan kurikulum merdeka yang berdasarkan KMA Nomor 347 Tahun 2022. Kurikulum merdeka adalah kurikulum yang memberikan kebebasan kepada madrasah untuk mengembangkan kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran, potensi, dan kebutuhan madrasah. Kurikulum merdeka juga memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memilih mata pelajaran peminatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan mereka3.
Mata Pelajaran Madrasah
Mata pelajaran madrasah adalah materi pembelajaran yang disampaikan oleh guru kepada peserta didik di madrasah. Mata pelajaran madrasah terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok A dan kelompok B. Berikut ini adalah daftar mata pelajaran madrasah untuk jenjang Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), dan Aliyah (MA) sesuai dengan KMA Nomor 184 Tahun 20192:
Kelompok A:
- Pendidikan Agama Islam
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Arab
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
Kelompok B:
Mata pelajaran kelompok A bersifat wajib bagi semua peserta didik di semua jenjang madrasah. Mata pelajaran kelompok B bersifat wajib bagi semua peserta didik di jenjang MI dan MTs, sedangkan di jenjang MA bersifat pilihan. Peserta didik MA dapat memilih salah satu dari empat program studi keagamaan, yaitu Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fiqih, atau SKI2.
Kekhasan Madrasah
Madrasah memiliki kekhasan yang membedakannya dari sekolah umum. Kekhasan madrasah terletak pada aspek kurikulum, mata pelajaran, dan budaya. Berikut ini adalah beberapa kekhasan madrasah:
- Madrasah memiliki kurikulum yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dan ilmu pengetahuan agama Islam. Kurikulum madrasah mencerminkan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist serta mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Madrasah memiliki mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang merupakan ciri khas madrasah. Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab bertujuan untuk membentuk peserta didik yang memiliki kompetensi keagamaan, seperti membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Quran dan Al-Hadist, serta memiliki kemampuan berbahasa Arab sebagai bahasa pengantar ilmu pengetahuan Islam.
- Madrasah memiliki budaya yang religius moderat, tidak sekuler dan juga tidak liberal. Budaya madrasah mencakup nilai-nilai ukhrawi dan budaya Islam yang mewarnai praksis pendidikan di madrasah, seperti shalat berjamaah, mengaji, berdzikir, berdoa, berpuasa, bersedekah, bersilaturahmi, berakhlak mulia, menjaga kebersihan, menjaga lingkungan, dan lain-lain4.
Sumber:
(1) Tahun Pelajaran 2020/2021, Madrasah Gunakan Kurikulum PAI Baru – Kemenag. https://kemenag.go.id/read/tahun-pelajaran-20202021-madrasah-gunakan-kurikulum-pai-baru-5v7xy.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI | PENDIS. https://pendis.kemenag.go.id/read/prepare-kurikulum-merdeka-kemenag-siapkan-buku-panduan-pembelajaran-madrasah.
(3) Mata Pelajaran Madrasah Tsanawiyah Sesuai KMA 184 Tahun 2019. https://kumparan.com/berita-hari-ini/mata-pelajaran-madrasah-tsanawiyah-sesuai-kma-184-tahun-2019-1zNgs9B5VQe.
(4) Konsep Dasar Pembelajaran Fiqih di Madrasah – Kompasiana. https://www.kompasiana.com/sandhika85202/6091e9e38ede48336439eb23/konsep-dasar-pembelajaran-fiqih-di-madrasah.