Menu Tutup

Pelaku dan Objek Wakaf

Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah sosial dalam Islam yang berarti menyerahkan sebagian harta milik seseorang untuk kepentingan umum atau kebaikan. Wakaf memiliki banyak manfaat dan keutamaan, baik bagi wakif (orang yang mewakafkan harta), mauquf (harta yang diwakafkan), maupun mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf). Wakaf juga memiliki dasar hukum, jenis, rukun, dan syarat yang harus dipenuhi agar sah dan berkah.

Syarat-syarat Wakif (Orang yang Mewakafkan Harta)

Wakif adalah orang yang mewakafkan sebagian atau seluruh hartanya untuk tujuan kebaikan. Wakif harus memenuhi syarat-syarat berikut  :

  • Beragama Islam
  • Berakal sehat
  • Baligh (dewasa)
  • Merdeka (bukan budak)
  • Memiliki niat ikhlas
  • Memiliki kemampuan dan kewenangan atas harta yang diwakafkan
  • Tidak terpaksa atau dipaksa oleh pihak lain
  • Tidak merugikan diri sendiri atau orang lain dengan wakafnya

Syarat-syarat Mauquf (Harta yang Diwakafkan)

Mauquf adalah harta atau benda yang diwakafkan oleh wakif untuk kepentingan umum atau kebaikan. Mauquf harus memenuhi syarat-syarat berikut  :

  • Berupa harta yang halal dan bermanfaat
  • Berupa harta yang tidak habis pakai atau tidak rusak
  • Berupa harta yang dapat diserahkan secara nyata dan jelas
  • Berupa harta yang tidak bertentangan dengan syariat Islam
  • Berupa harta yang tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maysir

Syarat-syarat Mauquf ‘alaih (Penerima Manfaat Wakaf)

Mauquf ‘alaih adalah orang atau lembaga yang menerima manfaat dari harta yang diwakafkan oleh wakif. Mauquf ‘alaih harus memenuhi syarat-syarat berikut  :

  • Beragama Islam atau setidaknya tidak memusuhi Islam
  • Memiliki kejelasan identitas dan status
  • Memiliki kepentingan atau tujuan yang sesuai dengan syariat Islam
  • Memiliki kemampuan dan kewajiban untuk mengelola harta wakaf dengan baik
  • Tidak merugikan wakif atau mauquf dengan pemanfaatan harta wakaf

Baca Juga: