Pendapat Ulama Mengenai Nikah Siri

Di kalangan para ulama istilah makna yang dipahami dari nikah siri masih menjadi ikhtilaf. Sehingga hukum yang timbul darinya juga mengalami perbedaan.

1. Madzhab Malikiyah

Menurut Malikiyah yang dimaksud nikah siri ialah

هو الذى يوصي فيه الزوج الشهود بكتمه عن امرأته، أو عن جْاعة ولو  أهل منزل

“Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga setempat”

Dalam mazhab maliki jika pernikahan siri itu dilaksanakan karena takut dengan mengumumkannya akan terjadi suatu hal yang tak diinginkan misal perbuatan dzalim, atau khawatir takut kena sihir maka pernikahannya bukan suatu yang haram dan tidak perlu fasakh (pembatalan pernikahan)[1]

Namun, jika hilang kekhawatiran dan ketakutan seperti yang di atas maka tidak boleh adanya praktik nikah siri. Pernikahannya dapat di fasakh (dibatalkan) jika keduanya belum sampai melakukan hubungan suami istri. Namun jika telah terjadi hubungan suami istri keduanya harus dipisahkan.

Ibnu Syihab pernah ditanya tentang hukum seorang laki-laki yang menikah secara siri dengan mendatangkan kedua saksi, maka beliau menjawab: “ jika laki-laki tersebut telah melakukan hubungan suami-istri maka harus dipisahkan.

Sang istri berhak mendapatkan maharnya dan harus ber’iddah hingga selesai masa iddahnya, dan kepada kedua orang saksi yang telah menyembunyikan  pernikahan harus mendapat hukuman.

Jika masa iddah telah berakhir dan si laki-laki ini ingin menikahinya kembali harus secara ‘alaniyah (pernikahan terang-terangan dengan cara disiarkan).

Tapi, ketika keduanya belum bercampur maka harus dipisahkan tanpa adanya mahar bagi sang istri. Sesungguhnya karena pernikahan sirr itu tidak sah.”[2]

2. Madzhab Hanafiyah

Menurut Hanafiyah yang dimaksud dengan istilah nikah siri adalah sebuah pernikahan yang tidak bisa menghadirkan kedua saksi, adapun jika dalam pernikahan telah dihadiri dua orang saksi maka bukanlah dinamakan nikah sirr melainkan ‘alaniyah pernikahan pada umumnya yang diketahui khalayak ramai[3].

Adapun masalah ketidak hadiran wali dalam madzhab ini tidak mendapat perhatian khusus karena wali bukanlah rukun sah nikah sehingga jika ada dua orang saksi tanpa wali pernikahan sudah dianggap sah.

Menurut Hanafiyah pernikahan siri adalah pernikahan yang di haramkan berdasarkan dalil bahwa adanya perintah Rasulullah Saw yang mengharuskan adanya penyiaran dalam pernikahan

أعلنوا هذا النكاح

3. Madzhab Asy-Syafi’iyah

Tak jauh dari pendapat Hanafiyah, kalangan madzhab ini juga tidak membolehkan praktik nikah siri. Menyiarkannya adalah lebih disukai

4. Madzhab Hanabilah

Menurut mazhab Hanbali, nikah yang telah dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, Khalifah Umar bin al-Khattab pernah mengancam pelaku nikah siri dengan hukuman had[4].