Menu Tutup

Pendapat Ulama Mengenai Nikah Siri

Di kalangan para ulama istilah makna yang dipahami dari nikah siri masih menjadi ikhtilaf. Sehingga hukum yang timbul darinya juga mengalami perbedaan.

1. Madzhab Malikiyah

Menurut Malikiyah yang dimaksud nikah siri ialah

هو الذى يوصي فيه الزوج الشهود بكتمه عن امرأته، أو عن جْاعة ولو  أهل منزل

“Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga setempat”

Dalam mazhab maliki jika pernikahan siri itu dilaksanakan karena takut dengan mengumumkannya akan terjadi suatu hal yang tak diinginkan misal perbuatan dzalim, atau khawatir takut kena sihir maka pernikahannya bukan suatu yang haram dan tidak perlu fasakh (pembatalan pernikahan)[1]

Namun, jika hilang kekhawatiran dan ketakutan seperti yang di atas maka tidak boleh adanya praktik nikah siri. Pernikahannya dapat di fasakh (dibatalkan) jika keduanya belum sampai melakukan hubungan suami istri. Namun jika telah terjadi hubungan suami istri keduanya harus dipisahkan.

Ibnu Syihab pernah ditanya tentang hukum seorang laki-laki yang menikah secara siri dengan mendatangkan kedua saksi, maka beliau menjawab: “ jika laki-laki tersebut telah melakukan hubungan suami-istri maka harus dipisahkan.

Sang istri berhak mendapatkan maharnya dan harus ber’iddah hingga selesai masa iddahnya, dan kepada kedua orang saksi yang telah menyembunyikan  pernikahan harus mendapat hukuman.

Jika masa iddah telah berakhir dan si laki-laki ini ingin menikahinya kembali harus secara ‘alaniyah (pernikahan terang-terangan dengan cara disiarkan).

Tapi, ketika keduanya belum bercampur maka harus dipisahkan tanpa adanya mahar bagi sang istri. Sesungguhnya karena pernikahan sirr itu tidak sah.”[2]

2. Madzhab Hanafiyah

Menurut Hanafiyah yang dimaksud dengan istilah nikah siri adalah sebuah pernikahan yang tidak bisa menghadirkan kedua saksi, adapun jika dalam pernikahan telah dihadiri dua orang saksi maka bukanlah dinamakan nikah sirr melainkan ‘alaniyah pernikahan pada umumnya yang diketahui khalayak ramai[3].

Adapun masalah ketidak hadiran wali dalam madzhab ini tidak mendapat perhatian khusus karena wali bukanlah rukun sah nikah sehingga jika ada dua orang saksi tanpa wali pernikahan sudah dianggap sah.

Menurut Hanafiyah pernikahan siri adalah pernikahan yang di haramkan berdasarkan dalil bahwa adanya perintah Rasulullah Saw yang mengharuskan adanya penyiaran dalam pernikahan

أعلنوا هذا النكاح

3. Madzhab Asy-Syafi’iyah

Tak jauh dari pendapat Hanafiyah, kalangan madzhab ini juga tidak membolehkan praktik nikah siri. Menyiarkannya adalah lebih disukai

4. Madzhab Hanabilah

Menurut mazhab Hanbali, nikah yang telah dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, Khalifah Umar bin al-Khattab pernah mengancam pelaku nikah siri dengan hukuman had[4].

Kalangan ulama dan cendekiawan Indonesia pun terjadi perbedaan pandangan tentang nikah siri, ada yang melarang, membolehkan, dan ada pula yang berada pada posisi tengah. Perbedaan pandangan tersebut sangat lumrah terjadi karena masingmasing pihak berargumen dengan interpretasinya sendiri.

Oleh karena itu, yang penting adalah jangan sampai ada pihak yang berusaha memonopoli tafsir sesuai dengan hawa nafsunya demi memenuhi maksud dan kepentingannya semata. Tafsir Islam didasarkan pada sejumlah argumen dan rujukan, baik berasal dari al-Quran, hadis, ijma’, qiyas, maupun ijtihad.

Sebagian ulama menilai nikah siri dihalalkan, asal memenuhi syarat dan rukun nikah. Pasalnya, Islam tidak mewajibkan pencatatan nikah oleh negara.

Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba’asyir berpendapat seputar maraknya nikah siri yang dilakukan para selebriti di Tanah air, meminta praktik nikah siri atau nikah di bawah tangan dihentikan.

Menurut Ba’asyir, cara atau bentuk nikah demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian hari. Oleh sebab itu, sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja. Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tak tercatat di KUA belakangan ini dianggap sah menurut agama.

Sejalan dengan ungkapan Ba’asyir, M. Quraish Shihab mengemukakan bahwa betapa pentingnya pencatatan nikah yang ditetapkan melalui undangundang, di sisi lain nikah yang tidak tercatat selama ada dua orang saksi- tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikah tersebut dinilai sah, namun nikah di bawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri).

Al-Quran memerintahkan setiap muslim untuk menaati ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat al-Quran.

Dari berbagai argumen tersebut terlihat bahwa baik itu ulama fikih klasik, ataupun kontemporer umumnya menentang nikah siri, sebab dapat menimbulkan mudharat (bahaya), meskipun tidak dapat dipungkiri ada sebagian ulama yang membolehkan, dengan alasan sebagai upaya menghindari zina.

Akan tetapi, untuk menghindari zina tidak mesti dengan menikah siri, nikah yang dilakukan dengan proses yang benar yang diakui oleh hukum agama dan negara akan lebih menjamin untuk kehidupan di masa depan.

Ketua MUI Kiai Haji Ma’ruf Amin menambahkan terkait praktik pernikahan siri (nikah di bawah tangan) adalah sah dalam Islam, asalkan semua rukun dan syaratnya terpenuhi. Selama suami bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga, maka pernikahan siri sah dan halal secara agama. Bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka pihak istri maupun anak dari hasil pernikahan itu berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.

Beliau juga menambahkan, bila suatu saat suami memberikan perlakuan tak baik, seperti menimbulkan penderitaan, atau menelantarkan anak-istrinya, perkawinan itu tetap sah, tapi perbuatan si suami menjadi haram.

Di sisi lain, bila istri dan anak ditelantarkan, tidak bisa menuntut suami atau ayahnya karena tak ada bukti pernikahan. Dengan tak adanya bukti nikah, berarti istri dan anaknya tak punya kekuatan hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi kelemahan pernikahan siri.

[1] Wizarah al-Awqaf wa al-Su’un al-Islamiyah, al-Mausu’ah alFiqhiyah al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa alSu’un al-Islamiyah, 1987), cetakan 1, jilid 41, hlm.301

[2] Lihat: Kitab Al-Mudawwanah, jilid 2, hlm 194

[3] Wizarah al-Awqaf wa al-Su’un al-Islamiyah, al-Mausu’ah alFiqhiyah al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa al- Su’un al-Islamiyah, 1987), cetakan 1, jilid 41, hlm.301

[4] Lihat: Kasyf Al-Qina’, jilid 5, hlm.66

Sumber: Vivi Kurniawati, Nikah Siri, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: