Menu Tutup

Pengaruh islam terhadap aspek kemasyarakatan

Sistem muamalah

Hukum menumpahkan darah tanpa hak dalam islam diharamkan dan dalam islam tidak di benarkan pihak korban main hakim sendiri.Bila mana sampai terjadi pertumpahan darah maka islam telah menunjuk imam (pemimpin) sebagai pihak yang diberi amanat dan yang berwenang untuk menegagkan qishas atas yang melakukan pembunuhan dalam kasus ini islam juga telah mendorong imam untuk menegakkannya

Allah ta’ala berfirman :

Dan dalam Qishash itu ada (jaminan kelangsungan ) hidup,hai oramg orang yang berakal (Q.S 2 : 179 )

Islam telah meletakan asas asas dan prinsip prinsip umum yang mengatur tentang muamalat antara tiap tiap anggota masyarakat kaum muslim seperti tentang jual beli.islam juga sangat menaruh perhatian terhadap keluarga sehingga di undangkan perihal nikah dan cerai.kemudian islam mengharuskan suami memberi nafkah kepada isterimya ,ayah kepada anaknya dan anak kepada orang tuanya.

Kedudukan wanita dalam islam

Sebahagian di antara para sosiolog beranggapan bahwa islam telah merampas hak kaum wanita ,karena dalam hukum waris islam merampas hak kaum wanita ,karena dalam hukum waris islam kaum wanita hanya di beri separuh dari bagianlaki laki .islam telah memperbolehkan laki laki beristeri lebih dari satu sampai empat .kemudian islam telah menjadikan hak cerai berada pada laki laki

Dienul Islam sebagai rahmatal lil’alamin, menghapus seluruh bentuk kezhaliman-kezhaliman yang menimpa kaum wanita dan mengangkat derajatnya sebagai martabat manusiawi. Timbangan kemulian dan ketinggian martabat di sisi Allah subhanahu wata’ala adalah takwa, sebagaiman yang terkandung dalam Q.S Al Hujurat: 33). Lebih dari itu Allah subhanahu wata’ala menegaskan dalam firman-Nya yang lain (artinya):

“Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl: 97)

Referensi: academia.edu

Baca Juga: