Menu Tutup

Pengertian Mahar, Hukum, Ukuran, Macam-macam Mahar dan Cara Membayar Mahar

Pengertian dan Hukum Mahar

Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan. Mahar bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al Qur’an.

Firman Allah SWT :

Artinya: “Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah/tanda cinta (QS. An Nisa 4)

Ukuran Mahar

Salah satu kewajiban suami kepada istri adalah memberikan mahar. Mahar merupakan simbol penghargaan seorang laki-laki kepada calon istrinya. Dalam banyak riwayat dijelaskan bahwa mahar bisa berupa benda (materi) atau kemanfaatan (non materi). Rasulullah Saw. menganjurkan kesederhanaan dalam memberikan mahar. Beliau bersabda:

Artinya: “Sesungguhnya nikah yang paling diberkahi adalah yang paling sederhana maharnya.” (H.R. Ahmad)

Dalam riwayat lain beliau juga bersabda:

Artinya:“Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud )

Bahkan dalam salah satu kesempatan Rasulullah pernah menikahkan seorang laki-laki dengan hafalan al-Qur’an yang ia miliki, setelah sebelumnya ia tak mampu menghadirkan benda apapun untuk dijadikan mahar. Rasulullah sampaikan pada lakik-laki tersebut:

Artinya: ”Aku telah menikahkanmu dengan hafalan al-Qur’anmu.” (H.R. Bukhari Muslim)

Macam-macam Mahar

Jenis mahar ada dua, yaitu:

  • Mashar Musamma yaitu mahar yang jenis dan jumlahnya disebutkan saat akad nikah
  • Mahar Mitsil yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh anggota keluarga atau tetangga terdekat kala mereka melangsungkan akad nikah dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau

Cara Membayar Mahar

Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan (ﺣﺎﻻ) atau dihutang. Apabila kontan maka dapat dibayarkan sebelum dan sesudah nikah. Apabila pembayaran dihutang, maka teknis pembayaran mahar sebagaimana berikut:

  • Wajib dibayar seluruhnya, apabila suami sudah melakukan hubungan seksual dengan istrinya, atau salah satu dari pasangan suami istri meninggal dunia walaupun keduanya belum pernah melakukan hubungan seksual sekali
  • Wajib dibayar separoh, apabila mahar telah disebut pada waktu akad dan suami telah mencerai istri sebelum ia dicampuri. Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah, maka suami hanya wajib memberikan mut’ah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah berikut:

Artinya: “Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang kalian sudah tentukan.” (QS.Al-Baqarah : 237).

Baca Juga: