Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun, apa sebenarnya pengertian pajak menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia? Berikut ini akan dijelaskan secara singkat dan jelas.
Pengertian Pajak Secara Umum
Secara umum, pajak dapat diartikan sebagai kontribusi wajib yang harus dibayar oleh setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan atau kekayaan tertentu kepada negara. Kontribusi ini bersifat memaksa, artinya jika tidak dipenuhi akan ada sanksi hukum yang dikenakan. Selain itu, kontribusi ini tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari negara, melainkan digunakan untuk kepentingan umum.
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Undang-undang yang mengatur tentang pajak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam UU KUP Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa:
> Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
Dari pengertian pajak menurut undang-undang tersebut, terdapat beberapa unsur yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Kontribusi wajib: artinya pajak harus dibayar oleh setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Syarat subjektif adalah status hukum sebagai orang pribadi atau badan, sedangkan syarat objektif adalah memiliki penghasilan atau kekayaan yang kena pajak.
- Bersifat memaksa: artinya pajak harus dibayar tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan dari wajib pajak. Jika wajib pajak tidak membayar atau menghindari pajak, maka akan ada sanksi administratif atau pidana yang diberlakukan oleh negara.
- Berdasarkan Undang-Undang: artinya pajak ditetapkan dan diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-undang ini mencakup aspek-aspek seperti jenis pajak, objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, masa pajak, cara pembayaran pajak, hak dan kewajiban wajib pajak dan negara, serta sengketa dan penyelesaian perpajakan.
- Tanpa imbalan secara langsung: artinya wajib pajak tidak mendapatkan manfaat atau jasa tertentu dari negara sebagai balasan dari pembayaran pajak. Manfaat atau jasa yang diberikan oleh negara bersifat umum dan tidak spesifik bagi wajib pajak tertentu.
- Untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat: artinya pajak digunakan oleh negara untuk membiayai berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, sosial, budaya, dan lain-lain.
Kesimpulan
Pengertian pajak menurut undang-undang adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian ini terdapat dalam UU KUP Pasal 1 ayat 1 yang merupakan undang-undang dasar perpajakan di Indonesia. Dalam pengertian ini terdapat beberapa unsur yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.