Menu Tutup

Pengertian Penggugat. Bukti (Bayyinah) dan Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan

Pengertian Penggugat

Materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara, dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat)

Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti-bukti yang akurat, saksi- saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat semisal: “Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah akan melaknat saya”.

Ketiga hal tersebut (penyertaan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil, dan sumpah) merupakan syarat diajukannya sebuah gugatan.

Pengertian Bukti (Bayyinah)

Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat- surat resmi, dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa.

Terkait dengan hal ini Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Dari Jabir bahwasannya ada dua orang yang bersengketa tentang seekor unta betina masing-masing orang diantara keduanya mengatakan : “ Peranakan unta ini milikku” dan ia mengajukan bukti. Maka Rasulullah saw memutuskan bahwa unta ini miliknya.

Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan

Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan harus terlebih dahulu dicari tahu sebab ketidak hadirannya. Menurut imam Abu Hanifah mendakwa orang yang tidak ada atau tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan. Allah Swt. berfirman:

Artinya: “Maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia   dengan   adil” (QS. Ṣād: 26)

Nabi Muhammad saw pernah memberi keputusan atas pengaduan istri Abu Sufyan, sedang kala itu Abu sufyan tidak hadir dalam persidangan. Rasulullah bersabda kepada istri Abu Sofyan:

Artinya: “Ambillah yang mencukupimu” (HR. Bukhari Muslim)

Baca Juga: