Menu Tutup

Apakah Boleh Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi orang tua untuk menyembelih hewan sebagai rasa syukur atas kelahiran anaknya. Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, atau ditunda sampai anak mencapai usia baligh. Namun, bagaimana jika orang tua ingin mengaqiqahi diri mereka sendiri atau orang tua mereka yang sudah meninggal? Apakah hal itu boleh dilakukan?

Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Masih Hidup

Menurut sebagian ulama, aqiqah untuk orang tua yang masih hidup hukumnya boleh asal ada izin dari orang tua tersebut. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi SAW bersabda:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَلْيُحْسِنْ اسْمَهُ وَأَدَبَهُ وَلْيُعَقِّ عَنْهُ “Barangsiapa yang dianugerahi seorang anak, maka hendaklah ia memberi nama yang baik, mendidiknya dengan baik, dan mengaqiqahinya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Dari hadis ini, para ulama menafsirkan bahwa aqiqah adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Namun, jika orang tua tidak sempat mengaqiqahi anaknya sampai usia baligh, maka anak tersebut boleh mengaqiqahi dirinya sendiri dengan izin orang tuanya.

Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Sedangkan untuk aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal, hukumnya diperbolehkan jika ada wasiat dari orang tua tersebut sewaktu masih hidup. Jika tidak ada wasiat, maka aqiqah tidak disyariatkan karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak.

Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuk mayit yang juga memerlukan wasiat dari mayit semasa hidupnya. Allah SWT berfirman:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39).

Para ulama Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya berpendapat bahwa kurban untuk mayit hanya sah jika ada wasiat darinya. Demikian juga dengan aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal.

Namun, jika orang tua sempat berwasiat untuk diaqiqahkan, maka pelaksanaan aqiqah menjadi kewajiban anak terhadap orang tua yang sudah meninggal. Aqiqah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi mayit sebagai sedekah jariyah dan pemberat timbangan amal baiknya di akhirat.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi orang tua untuk menyembelih hewan sebagai rasa syukur atas kelahiran anaknya.
  • Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, atau ditunda sampai anak mencapai usia baligh.
  • Aqiqah untuk orang tua yang masih hidup hukumnya boleh asal ada izin dari orang tua tersebut.
  • Aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal hukumnya diperbolehkan jika ada wasiat dari orang tua tersebut sewaktu masih hidup.
  • Aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal tanpa wasiat tidak disyariatkan karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak.
  • Aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal dengan wasiat menjadi kewajiban anak terhadap orang tua yang sudah meninggal.

Sumber:
(1) Hukum Mengaqiqahkan Orang Yang Sudah Meninggal – Padi Aqiqah. https://padiaqiqah.com/mengaqiqahkan-orang-yang-sudah-meninggal/.
(2) Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal | NU Online. https://islam.nu.or.id/post/read/130688/hukum-aqiqah-untuk-orang-tua-yang-sudah-meninggal.
(3) Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal – NU Online. https://nu.or.id/bahtsul%20masail/hukum-aqiqah-untuk-orang-tua-yang-sudah-meninggal-ZTpSo.
(4) Bagaimana Hukum Melaksanakan Aqiqah Untuk Orang Tua?. https://aqiqahmadenah.com/hukum-aqiqah-untuk-orang-tua/.
(5) ⭐️ Apakah Aqiqah Wajib – Sahabat Yatim. https://www.sahabatyatim.com/mengaqiqahkan-orang-yang-sudah-meninggal/.

Baca Juga: