Menu Tutup

Peran dan Tanggung Jawab Nazhir Wakaf

Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah sosial yang dilakukan oleh umat Islam dengan cara menyisihkan sebagian harta benda untuk kemaslahatan umum sesuai dengan syariat Islam. Wakaf memiliki banyak manfaat, baik bagi wakif (pemberi wakaf), mauquf alaih (penerima manfaat wakaf), maupun masyarakat luas. Namun, agar wakaf dapat berjalan dengan baik dan optimal, diperlukan adanya nazhir wakaf yang bertugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.

Pengertian Nazhir Wakaf

Nazhir wakaf adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir wakaf dapat berupa orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf. Nazhir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang berarti menjaga, memelihara, mengelola, dan mengawasi. Dengan demikian, nazhir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal.

Peran Nazhir Wakaf

Nazhir wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan menumbuhkembangkan harta wakaf agar tidak sia-sia dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kemaslahatan umum. Nazhir wakaf juga bertanggung jawab supaya wakaf bernilai tambah yang bisa didistribusikan kepada mauquf alaih. Nazhir wakaf harus kreatif mengupayakan nilai tambah wakaf guna menyelesaikan masalah kemanusiaan, kebangsaan, dan keumatan. Nazhir wakaf juga harus bersinergi dengan segenap pemangku kebijakan dalam mengelola wakaf secara benar dan profesional.

Tanggung Jawab Nazhir Wakaf

Nazhir wakaf memiliki tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2006 pasal 13, tugas nazhir adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
  • Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.

Selain itu, nazhir juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Berdasarkan PMA No. 4 Tahun 2009 pasal 5, syarat-syarat nazhir adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam;
  • Berusia minimal 17 tahun;
  • Memiliki kemampuan administrasi;
  • Memiliki kemampuan manajerial;
  • Memiliki integritas moral;
  • Memiliki komitmen untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Hak Nazhir Wakaf

Nazhir wakaf juga memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2006 pasal 14 ayat (1), hak nazhir adalah sebagai berikut:

  • Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen);
  • Nazhir dapat menerima fasilitas lain dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nazhir juga berhak mempekerjakan seseorang atau lebih dalam rangka menjaga, memelihara, dan menumbuhkembangkan harta wakaf. Jika pahala wakaf terus mengalir kepada wakif, limpahannya juga mengalir kepada nazhir.

Baca Juga: