Menu Tutup

Mustahiq Zakat: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat adalah pemberian sebagian harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yang disebut mustahiq zakat. Tujuan zakat adalah untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, menghapus dosa, menolong fakir miskin, dan menguatkan persaudaraan.

Mustahiq zakat adalah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, baik berupa zakat fitrah maupun zakat mal. Mustahiq zakat ada delapan golongan, yaitu:

  1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok dan sekundernya.
  3. Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.
  5. Riqab: orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang yang tidak mampu membayarnya.
  6. Gharim: orang yang memiliki hutang karena kepentingan umum atau membela agama Islam.
  7. Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah, seperti mujahid, da’i, ilmuwan, dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Mustahiq zakat harus dipilih dengan hati-hati dan sesuai dengan kriteria syariat. Mustahiq zakat haruslah muslim, bukan keluarga dekat muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), bukan keturunan Bani Hasyim (keluarga Nabi Muhammad SAW), dan tidak boleh kaya atau berkecukupan. Mustahiq zakat juga harus diberikan secara langsung dan tidak boleh melalui perantara.

Zakat adalah ibadah yang sangat mulia dan bermanfaat bagi umat Islam. Zakat dapat meningkatkan kesejahteraan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menciptakan solidaritas antar sesama muslim. Oleh karena itu, mari kita tunaikan zakat dengan niat ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga: