Menu Tutup

Puasa Orang yang Junub dan Belum Mandi Wajib

Salah satu syarat sahnya puasa Ramadhan adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan intim, sengaja muntah, dan lain-lain. Selain itu, puasa juga harus dilakukan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.

Namun, bagaimana jika seseorang belum mandi wajib saat puasa Ramadhan? Apakah puasanya batal atau tetap sah? Mandi wajib atau mandi junub adalah cara untuk membersihkan diri dari hadas besar. Hadas besar adalah keadaan yang mengharuskan seseorang untuk mandi wajib sebelum melakukan ibadah tertentu, seperti shalat, thawaf, atau membaca Al-Quran.

Penyebab hadas besar antara lain adalah berhubungan intim suami istri, keluarnya sperma atau mani, haid, nifas, atau melahirkan. Mandi wajib harus dilakukan dengan niat dan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam.

Mandi wajib sangat penting karena berkaitan dengan ibadah lain yang wajib atau sunnah. Orang yang dalam keadaan junub dilarang untuk melaksanakan shalat fardhu, berdiam diri di masjid, thawaf, atau menyentuh dan membaca Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 43:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (QS. An Nisa: 43).

Dalam bulan Ramadhan, umumnya mandi wajib dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa atau sebelum sahur. Namun, ada kalanya seseorang belum sempat mandi wajib saat puasa Ramadhan karena berbagai alasan, misalnya karena ketidaktahuan, keteledoran, tertidur lelap, atau lupa.

Lantas, apakah tidak mandi wajib bisa membatalkan puasa? Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) dari berbagai mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), tidak mandi wajib saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa. Puasanya tetap sah asalkan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa secara sengaja pada siang hari.

Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Quran dan hadis. Di antaranya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

Artinya: Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. Al Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa berhubungan intim suami istri pada malam hari puasa Ramadhan adalah halal dan tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang belum mandi wajib sebelum waktu subuh masuk, maka ia harus segera mandi wajib agar bisa melaksanakan shalat subuh dan ibadah lainnya.

Selain itu, ada juga hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

عن عائشة رضي الله عنها قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يدركه الفجر وهو جنب من أهله ثم يغتسل ويصوم

Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang mendapati waktu fajar (subuh) sedang ia dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Bukhari no. 1926 dan Muslim no. 1109)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengalami keadaan junub saat subuh dan belum mandi wajib, namun beliau tetap berpuasa. Ini menunjukkan bahwa tidak mandi wajib saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Namun, meskipun tidak membatalkan puasa, tidak mandi wajib saat puasa Ramadhan adalah perbuatan yang tidak disukai dan tidak sesuai dengan akhlak seorang muslim. Sebab, hal ini menunjukkan kelalaian dan ketidakpedulian terhadap ibadah yang sangat agung ini.

Oleh karena itu, seorang muslim sebaiknya selalu berusaha untuk mandi wajib sebelum waktu subuh masuk agar bisa melaksanakan shalat subuh dan ibadah lainnya dengan bersih dan suci. Jika seseorang lupa atau tertidur lelap sehingga belum mandi wajib saat subuh, maka ia harus segera mandi wajib setelah sadar atau bangun.

Baca Juga: