Riba berasal dari bahasa Arab, yaitual-ziyadah artinya tambahan, yang maksudnya adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Al-Jurjani merumuskan definisi riba sebagai berikut :
“Riba adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaks).”
Istilah riba yang dipakai sebagai pegangan adalah tambahan tanpa imbangan yang disyaratkan kepada salah satu dari dua pihak yang melakukan muamalah utang piutang atau tukar menukar barang. Bila dikaitkan dengan utang piutang, maka riba adalah tambahan tanpa imbangan yang disyaratkan oleh pihak yang meminjamkan atau berpiutang (kreditur) kepada pihak peminjam.
Para ulama telah sepakat tentang riba dalam jual beli ada dua bagian, yaitu riba nasiah dan riba fudhuli. Riba nasiah, yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran utang. Riba nasiah ini riba yang jelas diharamkan karena keadaan sendirinya. Riba fudhuli atau riba yang samar yaitu riba yang dilakukan karena sebab lain, yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda yang sejenis. Riba fudhuli ini diharamkan karena untuk mencegah timbulnya riba nasiah.
Dasar hukum diharamkannya riba nasiah adalah hadits Nabi:
Artinya: “Tidak ada riba kecuali pada riba nasiah”. Adapun diharamkannya riba fudhuli adalah hadits Nabi, sebagai berikut:
“Dari Abi Hurairah ra. Ia berkata : Rasulullah saw. Bersabda : Emas dengan emas lagi yang sama jenisnya dan timbangannya, perak dengan perak lagi sama jenis dan timbangannya; barangsiapa yang menambah atau minta tambah, itu adalah riba”. (HR. Muslim)
Selain itu juga ada riba dalam utang piutang yang terbagi pada riba qordh dan riba yad. Ulama juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash al-Qur’an dan Hadits.
Islam jelas mengharamkan riba melalui ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi seperti:
- Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
- Al-Qur’an suratAli Imran ayat 130:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda.”
- Hadits Nabi dari Jabir:
“Dari Jabir, Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang mewakilkannya, penulisnya dan yang menyaksikannya.” (HR. Muslim)
DAFTAR PUSTAKA
- Rifa’i, Moh. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang : PT Karya Toha Putra, 1978
- Suhendi, Hendi . Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali,