Menu Tutup

Sebab-Sebab Seseorang Mendapatkan Warisan

Dalam kajian fikih Islam hal-hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada 4 yaitu:

Sebab Nasab (hubungan keluarga)

Nasab yang dimaksud disini adalah nasab hakiki. Artinya hubungan darah atau hubungan kerabat, baik dari garis atas atau leluhur si mayit (ushul), garis keturunan (furu’), maupun hubungan kekerabatan garis menyimpang (hawasyi), baik laki-laki maupun perempuan.

Misalnya seorang anak akan memperoleh harta warisan dari bapaknya dan sebaliknya, atau seseorang akan memperoleh harta warisan dari saudaranya, dan lain-lain. Sebagaimana firman Allah SWT. :

Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu- bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa : 7)

Sebab Pernikahan yang Sah

Yang dimaksud dengan pernikahan yang sah adalah berkumpulnya suami istri dalam ikatan pernikahan yang sah. Dari keduanya inilah muncul istilah- istilah baru dalam ilmu mawaris, seperti: dzawil furudh, ashobah, dan furudh muqaddlarah. Allah Swt. berfirman:

Artinya: “Dan bagimu ( suami-suami ) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak” (QS. An-Nisa’ : 12)

Sebab wala’ atau sebab jalan memerdekakan budak

Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya, berhak mendapatkan warisan dari hamba sahaya tersebut kala ia meninggal dunia. Di antara teks hadis yang menjelaskan hal ini adalah:

Artinya: Sesungguhnya wala’ itu teruntuk orang yang memerdekakan.” (HR. Al- Bukhari)

Artinya: ”Wala’ itu sebagai keluarga seperti keluarga karena nasab.”(HR. At-Tabrani)

Kedua hadis di atas menjelaskan bahwa wala atau memerdekakan budak bisa menjadi sebab seseorang mendapatkan warisan.

Sebab Kesamaan Agama (,. الد ادsا)

Ketika seorang muslim meninggal sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, baik ahli waris karena sebab nasab, nikah, ataupun wala (memerdekakan budak) maka harta warisannya dipasrahkan kepada baitul mal untuk maslahat umat Islam. Hal tersebut disandarkan pada sabda Rasulullah Saw.

Artinya: ”Aku adalah ahli waris bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Maksud hadis di atas, Rasulullah menjadi perantara penerima harta waris dari siapapun yang meninggal sedangkan ia tidak mempunyai ahli waris, kemudian Rasulullah gunakan harta waris tersebut untuk maslahat kalangan muslimin.

Baca Juga: