Menu Tutup

Apa saja yang menjadi larangan dalam berkurban?

Berkurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan bagi umat Islam yang mampu pada hari raya Idul Adha. Berkurban berarti menyembelih hewan ternak yang sesuai syarat dan syaratnya, kemudian membagikan dagingnya kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya. Berkurban merupakan bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Namun, dalam melaksanakan ibadah kurban ini, ada beberapa hal yang harus dihindari atau dilarang bagi orang yang hendak berkurban. Hal-hal ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits Nabi SAW, serta pendapat para ulama. Berikut ini adalah beberapa larangan dalam berkurban yang wajib diketahui:

1. Memotong rambut dan kuku bagi yang berqurban

Larangan ini berlaku bagi orang yang telah berniat untuk berkurban sejak awal bulan Dzulhijjah hingga selesai menyembelih hewan kurbannya. Larangan ini didasarkan pada hadits dari Ummu Salamah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim)

Tujuan dari larangan ini adalah untuk menyerupakan diri dengan orang-orang yang sedang berihram dalam ibadah haji, yang juga dilarang memotong rambut dan kuku mereka. Hal ini menunjukkan rasa hormat dan penghormatan kepada Allah SWT, serta kesucian dan kesederhanaan dalam beribadah.

2. Menjual daging hewan kurban

Larangan ini berlaku bagi siapa saja yang mendapatkan bagian dari daging hewan kurban, baik sebagai pemberi kurban maupun sebagai penerima kurban. Larangan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

“Barangsiapa yang menjual daging qurbannya maka dia tidak mendapatkan apa-apa dari qurbannya.” (HR. Ahmad)

Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga keikhlasan dan kemurnian dalam berqurban, serta untuk menghargai nikmat Allah SWT yang telah memberikan rezeki berupa hewan kurban. Daging hewan kurban sebaiknya dimakan sendiri atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkannya, bukan untuk dijadikan sumber penghasilan atau keuntungan.

3. Menggagalkan hewan kurban yang telah ditentukan

Larangan ini berlaku bagi orang yang telah menetapkan atau memesan hewan kurban tertentu, kemudian menggantinya dengan hewan lain tanpa alasan yang syar’i. Larangan ini didasarkan pada hadits dari Jabir bin Abdullah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

“Jika seseorang telah menetapkan seekor unta untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor unta lain; jika seseorang telah menetapkan seekor sapi untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor sapi lain; jika seseorang telah menetapkan seekor kambing untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor kambing lain; kecuali jika ia mendapatkan sesuatu yang lebih baik daripadanya.” (HR. Muslim)

Baca Juga: