Menu Tutup

Subuh Belum Mandi Wajib Tidak Membatalkan Puasa

Para ulama termasuk didalamnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafii dan Imam Ahmad meyakini bahwa siapa saja ketika masuk waktu subuh masih dalam keadaan junub termasuk bagi perempuan yang haidnya berhenti sejak malam namun belum mandi hingga subuh maka puasanya tetap sah, diyakini ini juga pendapatnya para sahabat Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Zaid bin Tsabit, Abu Ad-Darda’, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Aisyah ra, dasarnya adalah perilaku Rasulullah saw:

Adalah Rasulullah saw pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima‘ bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Muttafaq ‘alaihi)

Memang ada hadits yang mengatakan:

“Orang yang masuk waktu shubuh dalam keadaanunub, maka puasanya tidak sah” (HR. Bukhari)

Akan tetapi ada dua kemungkinan dari hadits tersebut: (1) Hadits tersebut sudah dihapuskan keberlakukannya (mansukh), dan (2) Hadits tersebut untuk mereka yang sudah tahu bahwa fajar/subuh sudah tiba namun masih meneruskan aktivitas hubungan suami-istri. (An-Nawawi, Al-Majmu, hal. 308)

Namun walau bagaimanapun sebaiknya ketika setelah sahur agar segera mandi, agar bisa mengerjakan shalat subuh diawal waktu, terlebih bagi mereka yang ingin berjamaah subuh di masjid.

Referensi:
Saiyid Mahadhir, Lc, MA., Bekal Ramadhan dan Idul Fithri (4): Batalkah Puasa Saya?, Rumah Fiqih Indonesia, 2019.

Baca Juga: