Menu Tutup

Syarat dan Rukun Puasa

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat karena Allah. Puasa memiliki banyak manfaat baik secara fisik maupun spiritual bagi orang yang melakukannya.

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib puasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan ibadah puasa. Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya. Adapun syarat wajib puasa adalah sebagai berikut12:

  1. Islam. Hanya orang yang beragama Islam yang diwajibkan berpuasa. Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan tidak sah puasanya jika ia berpuasa.
  2. Baligh. Orang yang sudah mencapai usia baligh atau dewasa diwajibkan berpuasa. Tanda-tanda baligh adalah keluarnya mani dari kemaluan baik dalam keadaan tidur atau terjaga untuk laki-laki dan keluarnya haid untuk perempuan. Batas usia minimal baligh adalah 9 tahun untuk perempuan dan 12 tahun untuk laki-laki. Jika belum keluar mani atau haid, maka batas usia maksimal baligh adalah 15 tahun.
  3. Berakal. Orang yang memiliki akal yang sempurna atau tidak gila diwajibkan berpuasa. Orang yang gila atau tidak sadar karena mabuk atau sakit tidak diwajibkan berpuasa karena ia tidak bisa membedakan antara halal dan haram.
  4. Sehat. Orang yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani diwajibkan berpuasa. Orang yang sakit atau lemah sehingga puasa akan membahayakan dirinya atau menambah parah penyakitnya tidak diwajibkan berpuasa dan boleh menggantinya di hari lain (qadha) atau membayar fidyah jika tidak mampu berpuasa sama sekali.
  5. Bermukim (tidak musafir). Orang yang dalam keadaan menetap di suatu tempat diwajibkan berpuasa. Orang yang dalam perjalanan jauh (musafir) lebih dari dua marhalah (sekitar 88 km) tidak diwajibkan berpuasa dan boleh menggantinya di hari lain (qadha).
  6. Suci (dari haid dan nifas). Perempuan yang dalam keadaan suci dari haid dan nifas diwajibkan berpuasa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa dan harus menggantinya di hari lain (qadha).

Rukun Puasa

Rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam ibadah puasa agar puasanya sah dan diterima oleh Allah. Adapun rukun puasa adalah sebagai berikut:

  1. Niat. Niat adalah menyengaja melakukan ibadah puasa karena Allah semata dengan mengetahui jenis puasanya, baik puasa wajib seperti Ramadhan atau puasa sunnah seperti Senin-Kamis. Niat harus dilakukan sebelum terbit fajar pada setiap hari puasa, kecuali untuk puasa sunnah yang boleh berniat setelah terbit fajar asalkan belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak subuh.
  2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Hal-hal yang membatalkan puasa adalah:
    • Makan dan minum dengan sengaja. Jika makan dan minum karena lupa atau terpaksa, maka puasanya tidak batal.
    • Berhubungan intim dengan istri atau suami. Jika berhubungan intim dengan sengaja, maka harus membayar kaffarah (denda) yaitu memerdekakan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Jika berhubungan intim karena lupa atau terpaksa, maka cukup mengganti puasanya di hari lain (qadha).
    • Keluarnya mani dari kemaluan karena onani, bermimpi basah, melihat, mendengar, atau membayangkan sesuatu yang menggairahkan. Jika keluar mani karena sakit atau tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
    • Haid dan nifas. Perempuan yang sedang haid atau nifas harus berhenti berpuasa dan menggantinya di hari lain (qadha).
    • Muntah dengan sengaja. Jika muntah karena sakit atau tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
    • Menyuntikkan cairan ke dalam tubuh yang dapat menghilangkan rasa lapar atau haus. Jika menyuntikkan cairan yang tidak mempengaruhi rasa lapar atau haus seperti obat atau vitamin, maka puasanya tidak batal.

Baca Juga: