Menu Tutup

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat maal (zakat harta), yang bisa dibayarkan per bulan atau per tahun.

Cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan mengalikan pendapatan yang sudah mencapai nisabnya dengan 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas atau setara dengan Rp 5.240.000 per bulan. Ada dua pendapat tentang cara menghitung pendapatan yang dikenakan zakat, yaitu berdasarkan pendapatan bruto (kotor) atau pendapatan bersih.

Berikut penjelasan lebih detail cara perhitungan zakat penghasilan menurut 2 pendapat tersebut:

1. Perhitungan Berdasarkan Pendapatan Bruto (Kotor)

Misalnya Anda mendapatkan gaji kotor sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan. Maka, zakat penghasilan yang harus Anda keluarkan adalah Rp. 10.000.000,- x 2,5% = Rp. 250.000,- per bulan.

2. Perhitungan Berdasarkan Pendapatan Bersih

Misalnya Anda mendapatkan gaji kotor sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan, tetapi ada potongan pajak dan biaya transportasi sebesar Rp. 1.000.000,- per bulan. Maka, pendapatan bersih Anda adalah Rp. 9.000.000,- per bulan. Jika pendapatan bersih Anda sudah melebihi nisab, maka Anda wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp. 9.000.000,- x 2,5% = Rp. 225.000,- per bulan.

Cara membayar zakat penghasilan adalah dengan menyalurkannya kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60. Anda bisa membayar zakat penghasilan secara langsung kepada penerima zakat atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya dan profesional.

Manfaat dari Membayar Zakat Penghasilan

Membayar zakat penghasilan tidak hanya merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, tetapi juga memiliki banyak manfaat baik di dunia maupun di akhirat. Berikut adalah beberapa manfaat dari membayar zakat penghasilan:

  1. Membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, tamak, dan sombong. Zakat penghasilan mengajarkan kita untuk berbagi dengan sesama dan tidak terlalu terikat dengan harta benda. Zakat penghasilan juga mengingatkan kita bahwa segala rezeki yang kita dapatkan adalah karunia dari Allah SWT yang harus kita syukuri dan gunakan dengan baik.
  2. Meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Zakat penghasilan membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin. Zakat penghasilan juga memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, mualaf, amil, dll. Dengan demikian, zakat penghasilan dapat menciptakan harmoni dan solidaritas dalam masyarakat.
  3. Mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Dengan membayar zakat penghasilan, kita menunaikan salah satu rukun Islam dan mendapatkan ridha dari Allah SWT. Allah SWT juga menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi orang-orang yang menunaikan zakat. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 261:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Baca Juga: