Berenang adalah salah satu aktivitas yang menyehatkan dan menyenangkan. Namun, bagaimana jika kita ingin berenang di siang hari saat bulan Ramadan? Apakah hal itu diperbolehkan atau justru membatalkan puasa kita?
Menurut sebagian ulama mazhab Syafii, berenang di siang hari saat puasa pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau telinga. Hal ini didasarkan pada kaidah bahwa segala sesuatu yang tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa secara eksplisit adalah mubah atau boleh.
- Pendapat pertama: Berenang diperbolehkan selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang terbuka. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab. Mereka berdalil dengan tidak adanya larangan secara eksplisit tentang berenang saat puasa dalam Al-Qur’an dan hadis. Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa berenang tidak termasuk dalam perkara yang dapat mengurangi pahala puasa atau membahayakan kesehatan tubuh.
- Pendapat kedua: Berenang makruh (dibenci) karena berpotensi membatalkan puasa jika ada air yang masuk ke dalam tubuh. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i, seperti Imam Nawawi, Ibnu Hajar Al-Haitami, dan lainnya. Mereka berdalil dengan hadis Nabi SAW yang melarang untuk berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghirup air ke hidung saat wudu jika sedang berpuasa. Mereka juga mengatakan bahwa berenang dapat menimbulkan rasa haus dan lemah yang dapat mengganggu ibadah lainnya.
- Pendapat ketiga: Berenang haram (dilarang) karena pasti membatalkan puasa karena air akan masuk ke dalam tubuh. Ini adalah pendapat sebagian ulama lainnya yang mengambil sikap lebih hati-hati dan menjauhi segala kemungkinan yang dapat merusak puasa. Mereka berdalil dengan kenyataan bahwa sulit untuk menjaga agar tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh saat berenang, terutama di bagian hidung dan telinga.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berenang di siang hari saat puasa adalah boleh selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh. Namun, lebih baik untuk menghindarinya karena khawatir akan membatalkan puasa tanpa disadari. Jika ingin berenang untuk olahraga atau kesegaran, sebaiknya dilakukan pada malam hari setelah berbuka.