Menu Tutup

Tanya Jawab Seputar Zakat Fitrah: Pertanyaan-Pertanyaan yang Sering Diajukan

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu menjelang Idul Fitri. Namun, terdapat beberapa pertanyaan seputar zakat fitrah yang sering diajukan. Artikel ini akan membahas beberapa pertanyaan umum mengenai zakat fitrah beserta jawabannya.

  1. Siapa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah?

Setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, dan bayi yang lahir sebelum shalat Idul Fitri wajib mengeluarkan zakat fitrah. Orang yang bertanggung jawab atas keluarga, seperti kepala keluarga, harus mengeluarkan zakat fitrah atas nama anggota keluarganya.

  1. Berapa jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan?

Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang umum dikonsumsi di masyarakat setempat, seperti beras atau gandum. Besarannya adalah sekitar 2,5 kg (atau 3,5 liter) makanan pokok per orang.

  1. Kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah?

Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri, antara tanggal 1 hingga 29 Ramadhan. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri, maka statusnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

  1. Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Zakat fitrah dapat diberikan kepada fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Namun, prioritas utama dalam pemberian zakat fitrah adalah fakir dan miskin.

  1. Apakah zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk beras atau bisa dalam bentuk uang?

Idealnya, zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan. Namun, dalam beberapa situasi, zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk uang, asalkan jumlahnya setara dengan nilai makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan.

  1. Apakah orang yang belum melunasi hutangnya wajib mengeluarkan zakat fitrah?

Orang yang memiliki hutang tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah, asalkan ia mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dan tidak terbebani oleh hutangnya.

Baca Juga: