Menu Tutup

Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Jika taklif atau beban syariat pelaksanaan shalat ‘ied ini dapat gugur jika dalam kondisi tidak normal hingga jamaah tidak dapat diadakan, apakah ada ketentuan untuk melakukannya di rumah secara mandiri?

Hukum Shalat Ied Fithri di Rumah

Mayoritas ulama selain mazhab Hanafi, berpendapat bahwa shalat ‘ied tetap disyariatkan untuk dilakukan di rumah secara mandiri, jika memang tidak bisa dilakukan secara berjamaah di masjid atau di lapangan.

Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:

Para ulama sepakat berdasarkan hadits-hadits yang shahih bahwa disunnahkan shalat ied secara berjamaah. Namun jika shalat ini dilakukan secara mandiri (munfarid), maka menurut mazhab (Syafi’i), shalatnya sah. [Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 5/19.]

Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:

Apakah disyariatkan shalat ied atas hamba sahaya, musafir, wanita dan munfarid (sendirian) di dalam rumah atau di tempat lainnya?. Ada dua jalur periwayatan dalam mazhab Syafi’I, dan yang paling masyhur dan pasti bahwa hal itu juga disyariatkan bagi mereka. [Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 5/26.]

Bagaimana Tata Cara Shalatnya?

Bagi pendapat yyang tetap mensunnahkan shalat ‘ied untuk dilakukan di rumah, menegaskan bahwa tidak ada peredaan yang berarti dalam praktik pelaksanaanya. Apakah shalat ‘ied dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri. Apakah dilakukan di masjid atau di rumah.

Di mana sebagaiamana telah dimaklumi bahwa shalat ied al-fithri dilakukan sebagaimana berikut:

  • Shalat ied dilakukan sebanyak 2 rakaat.
  • Disunnahkan pada rakaat pertama, membaca 7 takbir setelah takbiratul ihram. Dan pada rakaat kedua, membaca 5 takbir setelah takbir intiqol untuk melanjutkan raka’at kedua.
  • Disunnahkan antara takbir-takbir tersebut, membaca tasbih (subhanallah), hamdalah (alhamdu lillah), tahlil (wa laa ilaaha illallah) dan takbir (allahuakbar).
  • Dan untuk bacaan atau gerakan lainnya, sama saja seperti umumnya praktik shalat sunnah.

Khutbah Untuk Shalat Ied di Rumah

Para ulama sepakat bahwa membaca atau menyampaikan khutbah dalam shalat ‘ied bukanlah rukun atau syarat sahnya shalat ‘ied. Namun semata dihukumi sunnah.

Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:

Disunnahkan untuk mendengarkan khutbah. Namun khutbah dan mendengarkannya, bukanlah syarat sah shalat ‘ied. [Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 5/23.]

Ketentuan tersebut berlaku jika dalam kondisi normal, namun apakah tetap disunnahkan juga mendengarkan khutbah atau menyampaikan khutbah ketika shalat ied dilakukan di rumah secara berjamaah?.

Jawabnya: kesunnahannya tetap berlaku, jika shalat tersebut dilakukan secara berjamaah. Namun jika shalatnya sendirian, maka tidak disunnahkan.

Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:

Jika kita mengambil pendapat resmi mazhab (Syafi’i), lalu shalat ied dilakukan secara sendirian, maka tidak disunnahkan untuk berkhutbah namun jika shalat itu dilakukan oleh musafir (berjamaah) maka imam shalat tersebut tetap disunnahkan menyampaikan khutbah. [Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 5/26.]

Atas dasar tetap disunnahkannya khutbah, maka praktik khutbah ‘ied di rumah, juga mesti mengikuti aturan khutbah ‘ied sebagaimana biasa.

Yaitu dengan memenuhi kelima rukunnya sebagaimana pada khutbah jum’at. Kelima rukun tersebut adalah: (1) hamdalah, (2) shalawat, (3) wasiat taqwa, (5) membaca aat al-Qur’an dan (5) doa ampunan.

Namun, untuk sahnya khutbah ini, tidak disyaratkan melakukannya dalam kondisi berdiri sebagaimana khutbah jumat.

Namun boleh saja dilakukan sambil duduk maupun berbaring, meskipun pada dasarnya khotib mampu berdiri.

Hanya saja tentu dalam kondisi mampu berdiri, itu lebih utama dari pada dengan cara duduk atau berbaring.

Imam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:

Disunnahkan setelah shalat membaca dua khutbah di atas mimbar. Dan jika telah di atas mimbar, khathib menyampaikan salam dan dibalas oleh jamaah sebagaimana dalam praktik khutbah jum’at. Lalu menyampaikan dua khutbah dengan memenuhi rukun dan tata caranya. Hanya saja tidak disyaratkan dengan cara berdiri. Namun boleh saja dengan cara duduk atau berbaring, meskipun mampu berdiri. Hanya saja, tetap utama dengan cara berdiri. Disunnahkan pula memisahkan antara dua khutbah dengan cara duduk sebagaimana pada khutbah jum’at. [Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 5/22-23.]

Shalat Ied Berjamaah di Rumah dengan live Streaming

Ketentuan shalat ied yang telah disebutkan sebelumnya, terkait dengan pelaksanaaya secara mandiri di rumah-rumah umat Islam, apakah secara berjamaah ataupun sendiri-sendiri.

Lantas, bolehkan shalat ied dan khutbahnya dilakukan secara berjamaah melalui fasilitas live streaming, yang memang secara fisik, antara imam dan makmum tidak pada satu tempat yang sama, namun mereka bisa saling mengetahui dan berkomunikasi pada waktu yang sama?.

Persoalan ini, sebenarnya sudah pernah diperdebatkan oleh para ulama sejak ditemukannya

radio di tengah umat manusia.

Di mana mayoritas ulama seperti Syaikh Hasanain Makhluf, Syaikh Muhammad Khathir, Syaikh Jad al-Haqq, Syaikh al-‘Utsaimin dan lainnya, dengan berpendukan kepada pendapat 4 mazhab yang mensyaratkan kesamaan tempat dan tidak adanya jarak yang jauh antara imam dan makmum, memfatwakan bahwa shalat berjamaah melalui suara radio tidaklah sah.

Maka atas dasar fatwa ini, tidaklah sah pula shalat berjamaah melalui live streaming.

Dan pendapat inlah yang difatwakan oleh lembaga-lembaga fatwa dunia seperti Lajnah Fatwa bi Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah bi al-Azhar asy-Syarif (Lembaga Fatwa Univ. al-Azhar) dan Lajnah Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta’ (Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).

Adapun pendapat para ulama mazhab yang mensyaratkan kesamaan tempat di antaranya:

Imam al-Kasani al-Hanafi (w. 587 H) berkata dalam kitabnya, Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’:

Syarat bolehnya mengikuti imam dalam shalat berjamaah … di antaranyya: kesamaan tempat antara imam dan makmum. Sebab shalat berjamaah menghendaki adanya praktik yang sama antara imam dan makmum. Di mana tempat shalat merupakan hal yang terkait dengan shalat itu sendiri. Maka secara dhorurat, kesamaan tempat menjadi syarat sahnya berjamaah. Karenanya, perbedaan tempat antara imam dan makmum akan berkonsekuensi putusnya praktik yang sama antara keduanya. [Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani al-Hanafi, Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’, (t.t: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1406 / 1986), cet. 2, hlm. 138, 145.]

Imam Zakaria al-Anshari asy-Syafi’i (w. 926 H) berkata dalam kitabnya, Fath al-Wahhab bi Syarh Manhaj ath-Thullab:

(Fasal: Syarat sah shalat berjamaah dan adab-adabnya) (dan) ketiga (berkumpulnya mereka) imam dan makmum (di suatu tempat). [Zakaria bin Muhammad al-Anshari asy-Syafi’i, Fath al-Wahhab bi Syarh Manhaj ath-Thullab, (t.t: Dar al-Fikr, 1994/ 1414), hlm. 175-176.]

Namun pendapat ini ditolak oleh ulama lainnya, yang membolehkan hal tersebut. Di antaranya adalah syaikh Abdullah Shiddiq al-Ghumari yang memfatwakan bolehnya melakukan shalat berjamaah melalui suara radio.

Fatwa ini, beliau tuangkan dalam karyanya, al-Iqna’ bi Shihhati Shalah al-Jumu’ah fi Manzil Kholfa al-Midzya’.

Sumber:
Isnan Ansory, Lc., M.Ag., I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.

Baca Juga: