Menu Tutup

Tidak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa, Bagaimana?

Salah satu syarat puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, bersetubuh, muntah dengan sengaja, dan lain-lain. Jika seseorang melakukan hal-hal tersebut dengan sengaja di siang hari pada bulan Ramadan, maka puasanya batal dan ia harus mengqadha (mengganti) puasanya di hari lain setelah Ramadan. Bahkan ada beberapa hal yang membatalkan puasa yang tidak hanya mengharuskan mengqadha tapi juga membayar kafarat (tebusan), seperti bersetubuh dengan sengaja.

Namun bagaimana jika seseorang tidak sengaja makan atau minum saat puasa? Apakah puasanya batal atau tidak? Bagaimana hukumnya menurut Islam? Dan apa yang harus dilakukan oleh orang tersebut?

Menurut sebagian besar ulama dari berbagai madzhab (mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), orang yang tidak sengaja makan atau minum saat puasa tidak membatalkan puasanya asalkan ia segera berhenti setelah menyadari kesalahannya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللّٰهُ وسقاه

“Barang siapa yang lupa sementara dia dalam kondisi puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.”

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang lupa saat berpuasa mendapatkan rahmat dari Allah SWT sehingga ia tidak berdosa dan tidak perlu mengqadha atau membayar kafarat. Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 286:

لا يكلف الله نفسا إلا وسعها

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Oleh karena itu orang yang tidak sengaja makan atau minum saat puasa cukup melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka tiba tanpa merasa khawatir atau bersalah.

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan masalah ini:

– Orang yang tidak sengaja makan atau minum saat puasa harus benar-benar lupa bahwa dirinya sedang berpuasa. Jika ia sadar bahwa dirinya sedang berpuasa tetapi tetap makan atau minum karena meremehkan hukumnya maka ia telah melakukan dosa besar dan harus mengqadha serta membayar kafarat.

– Orang yang tidak sengaja makan atau minum saat puasa harus segera berhenti setelah menyadari kesalahannya. Jika ia terus menerus makan atau minum setelah ingat bahwa dirinya sedang berpuasa maka ia telah membatalkan puasanya secara sengaja dan harus mengqadha serta membayar kafarat.

– Orang yang tidak sengaja makan atau minum saat puasa harus memperhatikan jumlah dan jenis makanan atau minuman yang dikonsumsi. Ada beberapa pendapat ulama yang menyebutkan bahwa jika jumlah makanan atau minuman yang tidak disengaja itu banyak, misalnya tiga suap atau lebih, maka puasanya batal dan harus mengqadha tanpa kafarat. Hal ini karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang jarang terjadi dan menunjukkan kurangnya kewaspadaan orang tersebut. Namun ada juga pendapat ulama yang menyatakan bahwa jumlah makanan atau minuman tidak mempengaruhi hukum puasa selama dilakukan dalam keadaan lupa. Demikian pula dengan jenis makanan atau minuman, ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa jika makanan atau minuman itu bukan termasuk halal bagi orang yang berpuasa seperti alkohol, rokok, obat-obatan terlarang, dan sebagainya maka puasanya batal dan harus mengqadha serta membayar kafarat. Namun ada juga pendapat ulama yang mengatakan bahwa jenis makanan atau minuman tidak mempengaruhi hukum puasa selama dilakukan dalam keadaan lupa.

– Orang yang tidak sengaja makan atau minum saat puasa harus berusaha untuk meningkatkan kewaspadaannya agar tidak terulang lagi kesalahannya. Ia bisa melakukan hal-hal seperti menyiapkan alarm untuk waktu sahur dan berbuka, membaca doa niat puasa setiap hari sebelum subuh, mengingatkan diri sendiri dan keluarga tentang hukum-hukum puasa, menjauhi tempat-tempat yang banyak menyajikan makanan dan minuman di siang hari seperti pasar, restoran, warung kopi, dan sebagainya.

Demikianlah artikel tentang hukum orang yang tidak sengaja makan dan minum saat puasa. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita tentang ibadah puasa Ramadan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca Juga: