Menu Tutup

Wajibkah Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim yang hidup pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan yang terjadi selama berpuasa, serta untuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan dengan orang-orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang mencapai nisab dan haul (batas minimal dan waktu) tertentu. Zakat fitrah dihitung berdasarkan jiwa, bukan berdasarkan harta. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras atau makanan pokok tersebut.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sehat maupun sakit, kaya maupun miskin, asalkan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah juga wajib dikeluarkan oleh orang tua atau wali bagi anak-anak atau orang-orang yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri.

Zakat fitrah harus dikeluarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Waktu yang paling utama adalah pada malam takbiran atau malam Idul Fitri. Jika seseorang menunda-nunda zakat fitrah hingga setelah shalat Idul Fitri tanpa alasan yang syar’i, maka ia telah berdosa dan zakatnya menjadi sedekah biasa.

Zakat fitrah harus disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak menerimanya, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

  1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
  2. Miskin: orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau hatinya condong kepada Islam.
  5. Riqab: budak yang ingin memerdekakan diri dari majikannya dengan membayar tebusan.
  6. Gharim: orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau membela agama Islam.
  7. Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah, seperti mujahid, dai, ilmuwan, dll.
  8. Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Baca Juga: