Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah baligh dan mampu melaksanakannya. Namun, ada beberapa golongan orang yang mendapatkan keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah orang tua yang sudah renta dan pikun.
Orang tua yang sudah renta dan pikun adalah orang yang usianya sudah sangat lanjut dan mengalami penurunan fungsi fisik dan mental. Mereka boleh meninggalkan puasa tetapi wajib baginya untuk membayar fidyah atau denda sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah adalah memberi makan seorang miskin dengan makanan pokok sebanyak satu mud (675 gram) untuk tiap hari yang tidak berpuasa. Fidyah ini diwajibkan sebagai pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, menyusui, atau lanjut usia.
Lantas, apa kriteria orang tua renta yang boleh tidak berpuasa? Menurut Syekh Zakaria al-Anshari, orang tua renta yang boleh tidak berpuasa adalah orang yang sudah berupaya mencoba untuk berpuasa tapi ia tidak lagi kuat untuk menyelesaikan puasanya hingga waktu maghrib.
Syekh Khatib asy-Syirbini menambahkan bahwa orang tua renta yang boleh tidak berpuasa adalah orang yang usianya melebihi 40 tahun dan akan mengalami kesulitan yang berat atau tidak dapat ditanggung jika berpuasa. Kesulitan ini bukan sekadar rasa lapar atau lemahnya fisik yang masih dapat ditahan, tetapi lebih dari itu.
Sedangkan jika pada waktu tertentu orang tua renta kembali kuat menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka wajib baginya untuk kembali melaksanakan puasa pada hari di mana ia kuat melaksanakan ibadah puasa sampai selesai (masuk waktu Maghrib).