Menu Tutup

Apakah Boleh Berkurban dengan Cara Patungan?

Berkurban adalah salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu pada hari raya Idul Adha. Berkurban berarti menyembelih hewan ternak tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan menyebarkan kebaikan kepada sesama. Hewan ternak yang boleh dikurbankan adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan domba.

Namun, tidak semua orang mampu membeli hewan kurban secara sendiri. Ada sebagian orang yang terkendala dana atau tidak mendapatkan hewan kurban yang sesuai. Oleh karena itu, ada praktik patungan atau kongsi untuk membeli hewan kurban bersama-sama. Apakah praktik ini boleh dilakukan? Bagaimana hukum dan ketentuannya?

Hukum Patungan Kurban

Menurut sebagian besar ulama, patungan kurban adalah boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Patungan kurban hanya boleh dilakukan untuk hewan kurban jenis unta dan sapi (termasuk kerbau). Jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang untuk satu ekor unta atau sapi. Sedangkan untuk kambing dan domba, tidak boleh patungan karena hanya sah untuk satu orang saja.

Hukum patungan kurban ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta.” (HR. Muslim)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR. Al-Hakim)

Syarat Patungan Kurban

Agar patungan kurban sah dan diterima oleh Allah, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Niat patungan kurban harus dilakukan sejak awal pembelian hewan kurban, bukan setelahnya.
  • Setiap orang yang patungan harus memiliki niat kurban secara mandiri dan tidak bergantung pada niat orang lain.
  • Setiap orang yang patungan harus mengetahui jenis dan kondisi hewan kurban yang dibeli secara bersama-sama.
  • Setiap orang yang patungan harus memiliki porsi yang sama dalam hewan kurban, baik dalam hal harga maupun dagingnya.
  • Setiap orang yang patungan harus menyerahkan urusan penyembelihan dan pembagian daging kepada panitia atau orang yang dipercaya.

Keutamaan Patungan Kurban

Patungan kurban memiliki beberapa keutamaan, di antaranya:

  • Menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong royong di antara umat Islam.
  • Memudahkan orang yang tidak mampu untuk melaksanakan ibadah kurban.
  • Menambah jumlah hewan kurban yang dapat dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.
  • Meneladani sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Kesimpulan

Patungan kurban adalah boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Patungan kurban hanya boleh dilakukan untuk hewan kurban jenis unta dan sapi (termasuk kerbau). Jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang untuk satu ekor unta atau sapi. Sedangkan untuk kambing dan domba, tidak boleh patungan karena hanya sah untuk satu orang saja. Patungan kurban memiliki beberapa keutamaan, seperti menumbuhkan semangat kebersamaan, memudahkan orang yang tidak mampu, menambah jumlah hewan kurban, dan meneladani sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Sumber:
(1) Bolehkah Kurban Satu Kambing secara Patungan? | NU Online. https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/bolehkah-kurban-satu-kambing-secara-patungan-RvfXK.
(2) Hukum Patungan Kurban Sapi | NU Online. https://islam.nu.or.id/post/read/71040/hukum-patungan-kurban-sapi.
(3) Hukum dan Syarat Patungan Kurban Sapi untuk Beberapa Orang – detikcom. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6159625/hukum-dan-syarat-patungan-kurban-sapi-untuk-beberapa-orang.
(4) Hukum dan Ketentuan Patungan Kurban Sapi | NU Online Jatim. https://jatim.nu.or.id/keislaman/hukum-dan-ketentuan-patungan-kurban-sapi-bByJQ.
(5) Bolehkah Patungan dalam Berqurban? – KonsultasiSyariah.com. https://konsultasisyariah.com/3018-hukum-patungan-qurban.html.
(6) Aturan Kurban Sapi untuk 7 Orang, Patungan Dinilai Jadi Solusi. https://muslim.okezone.com/read/2021/06/28/330/2431911/aturan-kurban-sapi-untuk-7-orang-patungan-dinilai-jadi-solusi.
(7) Begini Hukum Kurban Patungan Agar Sah – Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa. https://zakat.or.id/hukum-kurban-patungan/.

Baca Juga: