Menu Tutup

Apakah Membersihkan Hidung dan Telinga Membatalkan Puasa?

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki syarat dan rukun tertentu. Salah satu syarat puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, hubungan badan, dan lain-lain. Namun, bagaimana dengan membersihkan hidung dan telinga? Apakah hal ini termasuk dalam pembatal puasa?

Membersihkan hidung dan telinga adalah aktivitas yang biasa dilakukan oleh sebagian orang untuk menjaga kebersihan dan kesehatan organ-organ tersebut. Umumnya, orang menggunakan cotton bud atau alat pembersih lainnya untuk membersihkan kotoran atau lendir yang menempel di dalam hidung dan telinga. Namun, ada juga yang menggunakan jari tangan atau air untuk membersihkan hidung.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah membersihkan hidung dan telinga dengan cara-cara tersebut bisa menyebabkan benda atau cairan masuk ke dalam tubuh sehingga membatalkan puasa? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat pendapat para ulama dari berbagai madzhab dan lembaga keagamaan.

Menurut Imam Besar a, Imam Syafi’i, membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya.” (HR. Muslim no. 1120)

Hadis ini menunjukkan bahwa membersihkan hidung adalah sunnah bagi orang yang berpuasa agar menghilangkan sisa-sisa tidur yang bisa mengganggu ibadahnya. Jika membersihkan hidung bisa membatalkan puasa, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyuruhnya.

Adapun membersihkan telinga, Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinga. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa lubang telinga tidak termasuk dalam rongga tubuh yang bisa menembus ke dalam perut atau otak.

Menurut Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menuturkan bahwa hukum mengorek telinga saat berpuasa adalah tidak membatalkan puasanya. Hal ini karena mengorek telinga tidak sama dengan makan atau minum yang bisa masuk ke dalam tubuh atau kerongkongan. Selain itu, mengorek telinga juga tidak termasuk dalam hal-hal yang bisa mengurangi konsentrasi atau kekhusyukan dalam beribadah.

Menurut kalangan ulama lain, seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, membersihkan hidung dan telinga juga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Namun, mereka menyarankan agar orang yang berpuasa tidak terlalu keras atau berlebihan dalam membersihkan hidung dan telinga. Hal ini agar tidak menyebabkan darah atau cairan keluar dari organ-organ tersebut yang bisa membatalkan puasa.

Menurut publikasi buku “Fikih Puasa Ramadhan” karya Dr. Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Al-Tuwaijri, membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Namun, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, maka hukumnya tergantung pada niat dan kesengajaan orang yang berpuasa.

Jika ia sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya dengan mengetahui bahwa hal itu bisa membatalkan puasa, maka puasanya batal dan ia harus mengqadha dan membayar kaffarah (tebusan). Jika ia tidak sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya tanpa mengetahui bahwa hal itu bisa membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah dan ia tidak perlu mengqadha atau membayar kaffarah.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Hal ini didasarkan pada pendapat mayoritas ulama dari berbagai madzhab dan lembaga keagamaan. Namun, sebaiknya orang yang berpuasa tidak terlalu keras atau berlebihan dalam membersihkan hidung dan telinga agar tidak menyebabkan darah atau cairan keluar dari organ-organ tersebut yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: