Menu Tutup

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat adalah pemberian sebagian harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Zakat memiliki banyak manfaat, baik bagi pemberi maupun penerima zakat, seperti membersihkan harta, menyucikan jiwa, menghapus dosa, menambah rezeki, mengurangi kesenjangan sosial, dan lain-lain.

Namun, tidak semua orang boleh menerima zakat. Ada beberapa golongan yang dilarang oleh syariat Islam untuk menerima zakat, karena mereka tidak termasuk dalam asnaf (kelompok) yang berhak mendapatkan zakat. Siapa saja mereka? Berikut adalah penjelasannya:

  1. Orang Kaya (Aghniya’)

Orang kaya adalah orang yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) zakat dan tidak memiliki kebutuhan pokok yang belum terpenuhi. Orang kaya tidak boleh menerima zakat, karena zakat ditujukan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang bersabda: “Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Ada beberapa pengecualian bagi orang kaya yang boleh menerima zakat, yaitu:

  • Amil zakat, yaitu orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka boleh menerima zakat sebagai upah atas pekerjaan mereka.
  • Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya dilunakkan untuk mendekati Islam. Mereka boleh menerima zakat untuk menguatkan iman dan kecintaan mereka kepada Islam.
  • Ghazi, yaitu orang yang berperang di jalan Allah. Mereka boleh menerima zakat untuk membiayai perjuangan mereka.
  • Gharim, yaitu orang yang berutang karena mendamaikan dua pihak yang berselisih atau karena kepentingan umum. Mereka boleh menerima zakat untuk melunasi utang mereka.
  • Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Mereka boleh menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka selama perjalanan.
  1. Keluarga Rasulullah SAW (Ahlul Bait)

Keluarga Rasulullah SAW adalah keturunan Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib, yaitu keluarga Ali bin Abi Thalib, Ja’far bin Abi Thalib, Aqil bin Abi Thalib, Al-Abbas bin Abdul Muthalib, dan Al-Harits bin Abdul Muthalib. Mereka tidak boleh menerima zakat, karena mereka adalah orang-orang terhormat yang harus menjaga kehormatan dan keturunan Rasulullah SAW. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang bersabda: “Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad SAW. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran masyarakat.” (HR. Muslim dan lain-lain).

  1. Sanak Keluarga Orang yang Berzakat

Sanak keluarga orang yang berzakat adalah orang-orang yang memiliki hubungan nasab atau perkawinan dengan orang yang berzakat, seperti ayah, ibu, kakek, nenek, anak, cucu, suami, istri, saudara kandung, saudara sepupu, paman, bibi, dan lain-lain. Mereka tidak boleh menerima zakat dari orang yang berzakat, karena mereka sudah

memiliki kewajiban untuk saling menafkahi dan membantu. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang bersabda: “Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang kaya dan sanak keluarga orang yang berzakat.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lain-lain).

Ada beberapa pengecualian bagi sanak keluarga orang yang berzakat yang boleh menerima zakat, yaitu:

  • Orang yang termasuk dalam golongan muallaf, ghazi, gharim, atau ibnu sabil, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Orang yang tidak memiliki hubungan nasab atau perkawinan dengan orang yang berzakat secara langsung, seperti anak angkat, anak tiri, saudara tiri, dan lain-lain.
  1. Orang Kafir

Orang kafir adalah orang yang tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Mereka tidak boleh menerima zakat, karena zakat adalah hak Allah SWT yang harus diberikan kepada orang-orang yang beriman. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Ada beberapa pengecualian bagi orang kafir yang boleh menerima zakat, yaitu:

  • Orang yang termasuk dalam golongan muallaf, yaitu orang kafir yang hatinya dilunakkan untuk mendekati Islam atau baru masuk Islam. Mereka boleh menerima zakat untuk menguatkan iman dan kecintaan mereka kepada Islam.
  • Orang kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang tinggal di bawah perlindungan negara Islam dan membayar jizyah (pajak). Mereka boleh menerima zakat jika mereka membutuhkan bantuan sosial dari negara.

Baca Juga: