10 Kementerian dan Lembaga dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi bagi PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Menjadi PNS dianggap sebagai pekerjaan yang menjanjikan, aman, dan terjamin hingga masa pensiun. Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang menambah penghasilannya setiap bulan.

Namun, tidak semua PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama. Besaran gaji dan tunjangan PNS bergantung pada beberapa faktor, seperti golongan, jabatan, kinerja, dan kementerian atau lembaga tempat bekerja. Ada beberapa kementerian atau lembaga yang memberikan gaji dan tunjangan lebih besar daripada yang lain.

Lalu, kementerian atau lembaga mana yang memberikan gaji dan tunjangan tertinggi bagi PNS? Berdasarkan data dari berbagai sumber, berikut adalah 10 kementerian atau lembaga dengan gaji dan tunjangan tertinggi bagi PNS:

Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian yang memberikan gaji tertinggi bagi PNS-nya. PNS di Kementerian Keuangan mendapatkan gaji pokok yang cukup besar, ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan khusus lainnya. Gaji pokok PNS di Kementerian Keuangan dapat mencapai lebih dari 20 juta rupiah per bulan1.

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di Kementerian Keuangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Tukin ini bervariasi sesuai dengan jabatan dan peringkatnya. Tukin terendah sebesar Rp 5.361.800 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Direktur Jenderal2.

Selain tukin, PNS di Kementerian Keuangan juga mendapatkan tunjangan khusus lainnya, seperti tunjangan fungsional, tunjangan kemahalan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan hari raya. Dengan demikian, total penghasilan PNS di Kementerian Keuangan bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional. BPKP juga memberikan bantuan kepada pemerintah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

PNS di BPKP mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya. Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh BPKP. Tukin PNS di BPKP ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.

Baca Juga:  Kapan Seorang Guru Dapat Diberhentikan Sebagai Guru?

Tukin terendah sebesar Rp 4.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 75.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Kepala BPKP. Selain tukin, PNS di BPKP juga mendapatkan tunjangan fungsional auditor sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.

Badan Pengawasan Keuangan (BPK)

Badan Pengawasan Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

PNS di BPK mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya. Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh BPK. Tukin PNS di BPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015.

Tukin terendah sebesar Rp 4.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 75.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Anggota BPK. Selain tukin, PNS di BPK juga mendapatkan tunjangan fungsional pemeriksa keuangan negara sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang bertanggung jawab atas urusan politik luar negeri Indonesia. Kementerian Luar Negeri juga mengelola hubungan diplomatik dan kerjasama internasional dengan negara-negara lain dan organisasi internasional.

PNS di Kementerian Luar Negeri mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya. Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri. Tukin PNS di Kementerian Luar Negeri ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015.

Tukin terendah sebesar Rp 3.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 60.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Menteri Luar Negeri. Selain tukin, PNS di Kementerian Luar Negeri juga mendapatkan tunjangan fungsional diplomat sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.

Kementerian Pertahanan

Kementerian Pertahanan adalah kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pertahanan negara Indonesia. Kementerian Pertahanan juga mengelola anggaran, organisasi, dan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).

PNS di Kementerian Pertahanan mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya. Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan. Tukin PNS di Kementerian Pertahanan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015.

Baca Juga:  Mengenal Berbagai Status Ikatan Kerja Dosen dan Implikasinya bagi Pengembangan Karir dan Kesejahteraan Dosen

Tukin terendah sebesar Rp 3.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 60.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Menteri Pertahanan. Selain tukin, PNS di Kementerian Pertahanan juga mendapatkan tunjangan fungsional analis pertahanan sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.

Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Intelijen Negara (BIN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melakukan kegiatan intelijen dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

PNS di BIN mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya. Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh BIN. Tukin PNS di BIN ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015.

Tukin terendah sebesar Rp 3.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 60.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Kepala BIN. Selain tukin, PNS di BIN juga mendapatkan tunjangan fungsional intelijen sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.