Tes CPNS dan Tes Sekolah Kedinasan: Apa Bedanya dan Berapa Biayanya?

Tes CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu cara untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan. Tes CPNS dilakukan secara nasional dan terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Namun, apakah ikut tes CPNS itu bayar? Berapa biayanya? Dan bagaimana cara membayarnya?

Pertama, kita perlu membedakan antara tes CPNS dan tes sekolah kedinasan. Tes CPNS adalah tes yang dilakukan untuk mengisi formasi jabatan ASN di instansi pusat maupun daerah. Tes sekolah kedinasan adalah tes yang dilakukan untuk masuk ke perguruan tinggi kedinasan yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. Kedua tes ini memiliki proses dan biaya yang berbeda.

Untuk tes CPNS, tidak ada biaya pendaftaran maupun biaya tes yang harus dibayar oleh peserta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2021, yang menyatakan bahwa proses pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan tidak dipungut biaya1.

Jadi, jika ada pihak yang menjanjikan lulus tes CPNS dengan membayar sejumlah uang, itu adalah penipuan dan bisa dikenai jerat pidana. Menurut Pasal 378 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, menipu atau membujuk orang lain supaya menyerahkan sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun1.

Baca Juga:  10 Kementerian dan Lembaga dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi bagi PNS

Untuk tes sekolah kedinasan, ada beberapa biaya yang harus dibayar oleh peserta. Biaya ini terdiri dari biaya pendaftaran, biaya seleksi tahap I (tes SKD), biaya seleksi tahap II (tes kesehatan), biaya seleksi tahap III (tes kesamaptaan, psikotes, dan wawancara). Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayar oleh peserta tes sekolah kedinasan tahun 202123:

  • Biaya pendaftaran: Rp50.000
  • Biaya seleksi tahap I (tes SKD): Rp50.000
  • Biaya seleksi tahap II (tes kesehatan): Rp600.000-Rp1,82 juta
  • Biaya seleksi tahap III:
    • Tes kesamaptaan: Rp50.000-Rp350.000
    • Tes psikotes: Rp300.000-Rp600.000
    • Tes wawancara: Rp80.000-Rp350.000

Biaya-biaya tersebut harus dibayar melalui kode billing yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran online di portal SSCASN4. Kode billing tersebut bisa dibayar melalui bank BNI, BRI, Mandiri, atau BCA dengan cara transfer ATM atau internet banking3. Setelah membayar kode billing tersebut, peserta harus menyimpan bukti pembayaran sebagai syarat untuk mengikuti tes.

Sumber:
(1) Janjikan Lulus Tes CPNS, Ini Jerat Pidananya – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/janjikan-lulus-tes-cpns-dengan-bayar-sejumlah-uang-ini-jerat-pidananya-lt61f3d7f3d7893.
(2) Berapa Biaya Pendaftaran dan Tes Sekolah Kedinasan 2021? Ini … – detikcom. https://www.detik.com/edu/seleksi-masuk-pt/d-5526851/berapa-biaya-pendaftaran-dan-tes-sekolah-kedinasan-2021-ini-rinciannya.
(3) Biaya dan Cara Bayar Seleksi Sekolah Kedinasan 2023, Bisa lewat BCA …. https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/02/153000065/biaya-dan-cara-bayar-seleksi-sekolah-kedinasan-2023-bisa-lewat-bca-bni-bri?page=all.
(4) Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). https://www.bkn.go.id/layanan/sscasn/.
(5) Tes SKD CPNS 2023, Jenis Soal Beserta Kisi-Kisi Materinya. https://bisnis.tempo.co/read/1768520/tes-skd-cpns-2023-jenis-soal-beserta-kisi-kisi-materinya.