Menu Tutup

Apakah PPPK Bisa Diputus Kontrak? Temukan Jawabannya di Sini

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan1. PPPK merupakan salah satu solusi pemerintah untuk mengisi kebutuhan pegawai di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kesehatan. Namun, banyak orang yang bertanya-tanya apakah PPPK bisa diputus kontrak secara sepihak oleh instansi pemerintah. Berikut ini adalah pembahasan lengkap mengenai hal tersebut.

Alasan Pemutusan Kontrak PPPK

Menurut Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK dapat di putus kontrak oleh instansi pemerintah jika2:

  • PPPK melakukan pelanggaran disiplin yang berat atau berulang-ulang;
  • PPPK berhalangan tetap melaksanakan tugas lebih dari 6 bulan;
  • PPPK mengundurkan diri;
  • PPPK meninggal dunia.

Pelanggaran disiplin yang berat atau berulang-ulang dapat berupa2:

  • Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
  • Melakukan perbuatan tercela;
  • Menyampaikan keterangan palsu atau dokumen palsu dalam rangka pengangkatan sebagai PPPK;
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai warga negara;
  • Tidak menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan nama baik sebagai ASN.

Berhalangan tetap melaksanakan tugas dapat berupa2:

  • Sakit, cacat, atau alasan lain yang tidak dapat diatasi;
  • Hilang atau tidak diketahui keberadaannya secara hukum.
Baca Juga:  Mengenal Masa Orientasi PPPK: Tujuan, Materi, dan Cara Pelaksanaannya

Prosedur Pemutusan Kontrak PPPK

Pemutusan kontrak PPPK tidak bisa dilakukan secara semena-mena oleh instansi pemerintah. Ada prosedur yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah prosedur pemutusan kontrak PPPK2:

  • Instansi pemerintah menyampaikan surat peringatan tertulis kepada PPPK yang bermaksud untuk diputus kontraknya;
  • Surat peringatan tertulis tersebut harus memuat alasan pemutusan kontrak, waktu pelaksanaan pemutusan kontrak, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban PPPK yang bersangkutan;
  • PPPK yang menerima surat peringatan tertulis tersebut dapat menyampaikan sanggahan tertulis kepada instansi pemerintah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal surat diterima;
  • Instansi pemerintah harus mempertimbangkan sanggahan tertulis dari PPPK tersebut dan memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal sanggahan diterima;
  • Jika instansi pemerintah tetap memutuskan untuk memutus kontrak PPPK tersebut, maka harus menyampaikan surat keputusan pemutusan kontrak kepada PPPK yang bersangkutan;
  • Surat keputusan pemutusan kontrak tersebut harus memuat alasan pemutusan kontrak, waktu pelaksanaan pemutusan kontrak, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban PPPK yang bersangkutan;
  • Surat keputusan pemutusan kontrak tersebut harus disampaikan kepada PPPK yang bersangkutan paling lambat 30 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pemutusan kontrak.

Hak dan Kewajiban PPPK yang Diputus Kontrak

PPPK yang diputus kontrak oleh instansi pemerintah masih memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah hak dan kewajiban PPPK yang diputus kontrak2:

  • Hak untuk menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sampai dengan tanggal pelaksanaan pemutusan kontrak;
  • Hak untuk menerima uang pesangon sebesar 1 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja, dengan ketentuan maksimal 9 bulan gaji;
  • Hak untuk menerima uang penghargaan sebesar 2 bulan gaji, jika PPPK tersebut telah bekerja selama minimal 3 tahun;
  • Hak untuk menerima uang penggantian hak sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan uang penghargaan, jika PPPK tersebut memenuhi syarat untuk menerima uang pesangon dan uang penghargaan;
  • Kewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen, data, informasi, barang, dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya kepada instansi pemerintah;
  • Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dokumen, data, informasi, barang, dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya;
  • Kewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawab administratif dan keuangan yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya.
Baca Juga:  Apa Beda nya PNS dan P3K?

Kesimpulan

PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK bisa diputus kontrak oleh instansi pemerintah jika memenuhi alasan-alasan tertentu, seperti pelanggaran disiplin, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Pemutusan kontrak PPPK harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. PPPK yang diputus kontrak masih memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:
(1) Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara – SSCASN. https://sscasn.bkn.go.id/.
(2) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
(3) PPPK Adalah… – detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5763210/pppk-adalah.
(4) Apakah PPPK Bisa Diputus Kontrak? Temukan Jawabannya di Sini. https://ekasulistiyana.web.id/apakah-pppk-bisa-diputus-kontrak-temukan-jawabannya-di-sini/.
(5) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/2021/.
(6) Ini Perbedaan CPNS dan PPPK – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/18/183100165/ini-perbedaan-cpns-dan-pppk.
(7) Kontrak Kerja PPPK Bisa Diputus Tiba-Tiba? – Liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4449350/kontrak-kerja-pppk-bisa-diputus-tiba-tiba.
(8) Putus Kontrak PPPK Tak Semudah Balikkan Telapak Tangan, Ini Penjelasan …. https://economy.okezone.com/read/2021/01/05/320/2339050/putus-kontrak-pppk-tak-semudah-balikkan-telapak-tangan-ini-penjelasan-bkn.
(9) BKN: Putus Kontrak PPPK tidak Bisa Semena-mena. https://news.republika.co.id/berita/qmg2qm428/bkn-putus-kontrak-pppk-tidak-bisa-semenamena.
(10) Ingat! Kontrak Kerja Guru PPPK Tak Bisa Diputus Semena-mena – detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5321669/ingat-kontrak-kerja-guru-pppk-tak-bisa-diputus-semena-mena.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: