Menu Tutup

Berapa Lama Guru Honorer Diangkat Jadi PNS?

Guru honorer adalah guru yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Guru honorer belum memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tetap menerima honorarium setiap bulannya³. Berbeda dengan PNS, guru honorer tidak diberikan fasilitas dan tunjangan hari tua³.

Salah satu cara memperhatikan kesejahteraan guru adalah dengan mengangkat guru honorer menjadi PNS. Namun, pengangkatan guru honorer menjadi PNS tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar dapat diangkat menjadi PNS.

Syarat Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS

Pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Menurut aturan tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah¹.

Berikut syarat pengangkatan honorer menjadi PNS berdasarkan aturan terbaru¹:

– Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
– Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.
– Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
– Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
– Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Baca Juga:  Peletakan Dasar dan Prinsip Pendidikan Islam

Prosedur Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 48 Tahun 2005, berikut ini prosedur pengangkatan guru honerer menjadi PNS²:

– Bagi tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan telah bekerja 20 tahun atau lebih dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
– Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 tahun, pengangkatannya menjadi CPNS selain melalui seleksi administratif mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan.
– Syarat seleksi CPNS adalah sebagai berikut:
– Disiplin dan integritas artinya selama menjadi tenaga honorer, peserta melakukan tugasnya dengan baik dan disipilin serta mempunyai integritas tinggi yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon II.
– Kesehatan adalah tenaga honorer tersebut sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Sumber:
(1) Mengenal Apa Itu Guru Honorer Lengkap dengan Hak dan Kewajibannya. https://kumparan.com/berita-hari-ini/mengenal-apa-itu-guru-honorer-lengkap-dengan-hak-dan-kewajibannya-1wqrAvnFq5t.
(2) Syarat Pengangkatan Honorer Termasuk Guru Jadi PNS dari Usia … – detikcom. https://www.detik.com/edu/edutainment/d-5914559/syarat-pengangkatan-honorer-termasuk-guru-jadi-pns-dari-usia-masa-kerja.
(3) Bagaimana Prosedur Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS? – Tirto.ID. https://tirto.id/bagaimana-prosedur-pengangkatan-guru-honorer-jadi-pns-f7kS.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: