Pekerjaan Apa Saja yang Termasuk PNS? Berikut Penjelasannya

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. PNS merupakan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional1. PNS memiliki tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku2.

Untuk menjadi PNS, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Selain itu, calon PNS juga harus mengikuti seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal SSCASN3. Seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahap, seperti tes kompetensi dasar (TKD), tes kompetensi bidang (TKB), dan tes wawancara.

Pekerjaan yang termasuk PNS sangat beragam dan mencakup berbagai bidang dan sektor. Beberapa contoh pekerjaan yang termasuk PNS adalah:

  • Guru: Guru adalah PNS yang bertugas untuk mendidik dan mengajar siswa di sekolah-sekolah negeri. Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 sesuai dengan bidang keahlian yang diajarkan. Guru juga harus memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
  • Dokter: Dokter adalah PNS yang bertugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit atau puskesmas negeri. Dokter harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 kedokteran dan memiliki surat izin praktik (SIP) dari Kementerian Kesehatan.
  • Polisi: Polisi adalah PNS yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat dan lulus seleksi akademik, fisik, psikologi, dan kesehatan di akademi kepolisian.
  • Jaksa: Jaksa adalah PNS yang bertugas untuk menuntut perkara pidana di pengadilan. Jaksa harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 hukum dan lulus seleksi akademik, fisik, psikologi, dan kesehatan di sekolah tinggi ilmu kejaksaan.
  • Hakim: Hakim adalah PNS yang bertugas untuk memutus perkara perdata atau pidana di pengadilan. Hakim harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 hukum dan lulus seleksi akademik, fisik, psikologi, dan kesehatan di sekolah tinggi ilmu hukum.
Baca Juga:  Tenaga Honorer K1: Pengertian, Hak, dan Kewajiban

Selain pekerjaan-pekerjaan di atas, masih banyak lagi pekerjaan lain yang termasuk PNS, seperti pegawai administrasi, pegawai perpustakaan, pegawai keuangan, pegawai pajak, pegawai imigrasi, pegawai pertanian, pegawai kehutanan, pegawai lingkungan hidup, pegawai pariwisata, pegawai perhubungan, pegawai pertahanan, pegawai intelijen, dan sebagainya.

Pekerjaan sebagai PNS memiliki beberapa keuntungan, seperti gaji yang relatif tinggi dan stabil, tunjangan-tunjangan tambahan, jaminan sosial, jenjang karier yang jelas, dan status yang terhormat. Namun, pekerjaan sebagai PNS juga memiliki beberapa tantangan, seperti beban kerja yang berat, tanggung jawab yang besar, persaingan yang ketat, dan tuntutan profesionalisme yang tinggi.

Sumber:
(1) Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/11/094700065/jangan-bingung-ini-beda-antara-asn-pns-dan-pppk.
(2) Profesi Pegawai Negeri Sipil (Gaji, Tugas, Syarat, dan Pendidikan …. https://www.gramedia.com/pendidikan/profesi-pegawai-negeri-sipil/.
(3) Cara Daftar CPNS 2023, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya – detikFinance. https://finance.detik.com/cpns/d-6628942/cara-daftar-cpns-2023-syarat-dan-jadwal-pendaftarannya.
(4) Home – Badan Kepegawaian Negara (BKN RI). https://www.bkn.go.id/.
(5) Pegawai negeri sipil – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_Negeri_Sipil.
(6) undefined. https://sscasn.bkn.go.id.