Menu Tutup

Bolehkah Berkurban 1 Ekor Sapi untuk 1 Keluarga?

Kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah. Kurban memiliki banyak hikmah dan keutamaan, di antaranya adalah mengikuti sunnah Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad, menyempurnakan akidah tauhid, menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial, serta mendapatkan pahala yang besar.

Namun, dalam melaksanakan kurban, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi agar kurban tersebut sah dan diterima oleh Allah. Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah bolehkah berkurban 1 ekor sapi untuk 1 keluarga? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat dalil-dalil dan pendapat ulama terkait masalah ini.

Dalil-Dalil Tentang Kurban

Dari sisi dalil, ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang kurban, di antaranya adalah:

  • Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3117)

  • Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Aku pernah bertanya pada Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505)

  • Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Pada tahun Hudaibiyah kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim no. 1318)

  • Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing berwarna abu-abu yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri dan menyebut nama Allah dan bertakbir.” (HR. Bukhari no. 5560 dan Muslim no. 1966)

Pendapat Ulama Tentang Kurban

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan bagi orang yang mampu.
  • Jenis hewan yang boleh dikurbankan adalah unta, sapi, kerbau, kambing, domba, atau biri-biri.
  • Waktu kurban adalah pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
  • Niat kurban harus dilakukan saat menyembelih hewan atau sebelumnya.
  • Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, tidak buta sebelah atau kedua-duanya, tidak pincang, dan tidak hamil.
  • Umur hewan kurban harus mencapai syarat tertentu, yaitu: unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba 6 bulan.
  • Daging kurban harus dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga untuk disedekahkan, dan sepertiga untuk dihadiahkan.
  • Seekor kambing cukup untuk satu orang atau satu keluarga yang tinggal serumah, sedangkan seekor unta atau sapi bisa untuk tujuh orang.

Adapun mengenai bolehkah berkurban 1 ekor sapi untuk 1 keluarga, ulama memiliki beberapa pendapat, yaitu:

  • Pendapat pertama: Boleh, asalkan keluarga tersebut tinggal serumah, ada hubungan kekerabatan, dan orang yang berkurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki.
  • Pendapat kedua: Boleh, asalkan semua anggota keluarga berhak mendapatkan nafkah dari orang yang berkurban. Ini adalah pendapat ulama kontemporer di Madzhab Syafi’i.
  • Pendapat ketiga: Boleh, asalkan semua anggota keluarga tinggal serumah dengan orang yang berkurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama Syafi’iyah.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil dan pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa boleh berkurban 1 ekor sapi untuk 1 keluarga dengan syarat-syarat tertentu. Namun, lebih utama jika setiap orang yang mampu berqurban dengan hewan sendiri-sendiri agar mendapatkan pahala yang lebih besar dan lebih banyak bermanfaat bagi orang lain. Wallahu a’lam.

Sumber:
(1) Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban | NU Online. https://islam.nu.or.id/post/read/80735/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban.
(2) Kurban Online dan Permasalahannya | NU Online. https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/kurban-online-dan-permasalahannya-Q0JD0.
(3) Cara Qurban Online NU Care-LAZISMU & Harga Kambing-Sapi Kurban 2022. https://tirto.id/cara-qurban-online-nu-care-lazismu-harga-kambing-sapi-kurban-2022-gtET.
(4) Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga? – Muslim.or.id. https://muslim.or.id/22741-satu-qurban-untuk-satu-keluarga-apa-maksud-satu-keluarga.html.
(5) Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga – KonsultasiSyariah.com. https://konsultasisyariah.com/8043-kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga.html.
(6) Bolehkah Satu Orang Berkurban Satu Ekor Sapi? – Bincang Syariah. https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/bolehkah-satu-orang-berkurban-satu-ekor-sapi/.

Baca Juga: