Pengertian Kurban
Kurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT. Kurban juga merupakan sunnah Nabi Ibrahim AS yang bersedia menyembelih putranya, Ismail AS, untuk mengikuti perintah Allah SWT.
Hukum Kurban
Hukum kurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu secara finansial dan fisik. Orang yang mampu secara finansial adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan pokoknya dan keluarganya. Orang yang mampu secara fisik adalah orang yang tidak memiliki halangan untuk menyembelih hewan kurban, baik sendiri maupun melalui perantara.
Jenis Hewan Kurban
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Hewan-hewan tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak kurus dan tidak hamil. Selain itu, hewan kurban juga harus mencapai usia tertentu, yaitu:
– Unta: minimal 5 tahun
– Sapi dan kerbau: minimal 2 tahun
– Kambing dan domba: minimal 1 tahun
Jumlah Orang dalam Satu Hewan Kurban
Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا نُضَحِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبُدْنِ عَنْ سَبْعٍ ، وَبِالْبَقَرِ عَنْ سَبْعٍ
Dari Jabir RA berkata: Kami berkurban bersama Rasulullah SAW dengan unta untuk tujuh orang, dan dengan sapi untuk tujuh orang. (HR. Muslim no. 1318)
Jenis Kelamin Hewan Kurban
Tidak ada ketentuan khusus tentang jenis kelamin hewan kurban, baik jantan maupun betina boleh dijadikan kurban. Hal ini didasarkan pada analogi dengan hukum aqiqah, yang juga tidak membedakan jenis kelamin hewan yang disembelih. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab menjelaskan:
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah SAW, bahwa beliau pernah bersabda: “(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, yang penting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya hewan kurban.
Sumber:
(1) Mana yang lebih utama, Qurban Kambing atau Urunan Sapi?. https://konsultasisyariah.com/32177-mana-yang-lebih-utama-qurban-kambing-atau-urunan-sapi.html.
(2) Mana Lebih Baik, Berkurban dengan Hewan Jantan atau Betina?. https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/mana-lebih-baik-berkurban-dengan-hewan-jantan-atau-betina-593gW.
(3) Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban | NU … – NU Online. https://islam.nu.or.id/post/read/80735/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban.